Kena Tilang, Mobil Porsche Sitaan KPK Ternyata Hasil Pencucian Uang

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 14:43 WIB
Kena Tilang, Mobil Porsche Sitaan KPK Ternyata Hasil Pencucian Uang
Kena Tilang, Mobil Porsche Sitaan KPK Ternyata Hasil Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Mobil sport merk Porsche diamankan Satlantas Wilayah Jakarta Barat. Mobil yang belakangan diketahui merupakan barang sitaan KPK ini tertangkap usai melanggar marka jalan di Jalan S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat 19 Agustus 2017 lalu.

"Usai ditilang dan diamankan. Besoknya, Sabtu (19 Agustus 2017) kami cek fisik kendaraan. Pas kita data komputer pertama tidak muncul. Hari Senin (21 Agustus 2017) kita lacak lagi, ternyata kendaraan tersebut muncul tapi diblokir dari pihak KPK," ucap Kasat Lantas Wil Jakarta Barat, AKBP Sudarmanto, saat ditemui di Taman Cattleya, Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2017).

Usai mendapatkan informasi ini, Satlantaswil ‎langsung berkoordinasi dengan KPK mencari asal usul mobil. Terungkap bahwa mobil itu merupkan hasil pencucian uang korupsi yang dilakukan pada 2014 lalu.

"Dibenarkan bahwa kendaraan tersebut. Porche kuning tahun 2013 atas nama ATS ini diblokir dalam dugaan kasus korupsi oleh salah satu pejabat atau pimpinan daerah. Kemudian diblokir tahun 2014," terang Sudarmanto.

Meski demikian, Sudarmanto sendiri enggan memperinci kepala daerah maupun si pemilik mobil tersebut. Menurutnya, ‎mobil itu kini terparkir di halaman Ditlantas Polda Metro Jaya.

Terungkapnya mobil itu bermula saat petugas lapangan, Aiptu Bingin Mancar melakukan penindakan di jalan S. Parman. Kala ditindak, petugas lantas curiga dengan STNK mobil yang diserahkan oleh pengemudi berinisial SO diduga palsu.

Selanjutnya, mobil kemudian dibawa ke pos Tomang. Untuk dilakukan penyidikan terhadap mobil berwarna kuning dan berplat B 1911 FA. "Setelah saya cek dengan nomor kendaraan bermotor B 1911 FA. Dan memang betul identitas untuk Porche, tapi warna silver, tahun yang sama, tahun 2013," ujar Sudarmanto.

Termasuk soal nomor rangka dan nomor mesin antara STNK dan mobil. Sudarmanto memastikan kendaraan itu berbeda.

Karena itulah penyidikan dan pengembang dugaan dokumen palsu ini akan diserahkan ke unit Reserse Umum untuk ditindak nantinya. Namun menurutnya, mobil ini sudah masuk dalam daftar pencarian KPK.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7904 seconds (0.1#10.140)