Asyik Main Judi, 2 PNS Depok Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 24 Agustus 2017 - 22:03 WIB
Asyik Main Judi, 2 PNS Depok Terancam 10 Tahun Penjara
Asyik Main Judi, 2 PNS Depok Terancam 10 Tahun Penjara
A A A
DEPOK - Polisi meringkus 3 orang yang dutemui tengah asyik bermain judi di kantor kelurahan yang ada di Depok, Jawa Barat. Dua dari tiga pelaku itu adalah Pegawai negeri Sipil (PNS) di Depok.

Kapolsek Sawangan AKP Suwardji mengatakan, 3 orang yang diabekuk itu berinisial DS (44), DH (46), dan AD (35). Ketiganya pun tak bisa mengelak saat sedang berjudi, hingga akhirnya polisi menggiringnya ke Polsek Sawangan pada Rabu 23 Agusus 2017.

Dia mengatakan, terbongkarnya perjudian di kelurahan itu lantaran laporan salah seorang warga ke Polsek Sawangan. Petugas yang tengah melakukan piket selanjutnya menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Anggota kami datang ke lokasi yang dilaporkan menjadi tempat bermain judi para pelaku. Benar saja, di sana, 3 orang diketahui sedang asyik bermain judi remi," katanya di Depok, Kamis (24/8/2017).

Ketiganya pun hanya terdiam lantaran kepergok berjudi. Polisi mendapati kartu remi dan uang tunai Rp400.000. Ketiganya kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. "Mereka masih tengah kami periksa dan sedang dilakukan BAP," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Sawangan AKP Darminto mengungkapkan, dari pengakuan pelaku mereka baru pertama kali melakukan judi di dalam kantor kelurahan. Mereka mengaku iseng mengisi waktu. "Pengakuannya baru 1 kali dan karena iseng," katanya.

Para pelaku berjudi setelah kantor sudah tutup sehingga tidak terlihat oleh umum. Mereka berjudi di gudang kantor. Ketiganya dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Mereka ditangkap malam hari pukul 21.00 ketika kantor sudah tutup. Ditangkap di gudang yang digunakan untuk bermain judi," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2886 seconds (0.1#10.140)