Gagalkan Penyelundupan Miras dan Cerutu, Ditpolair Amankan 8 Porter

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 13:01 WIB
Gagalkan Penyelundupan Miras dan Cerutu, Ditpolair Amankan 8 Porter
Gagalkan Penyelundupan Miras dan Cerutu, Ditpolair Amankan 8 Porter
A A A
JAKARTA - Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) ‎berhasil mengamankan delapan orang porter dalam penggagalan penyelundupan 6.900 botol minuman keras (miras) dan 58 pax cerutu ilegal yang datang dari Malaysia dan Singapura.

‎"Sementara kita amankan delapan orang, perannya hanya membawa ‎(porter) barang ilegal tersebut, statusnya sebagai saksi, sebagai porter, dan belum ada tersangka," ujar Direktur Polair Korpolairud Polri, Brigjen Pol Lotharia Latif dalam serah terima Barang Bukti Tindak Pidana, Kepabeanan dan Cukai di Aula Direktorat Polisi Air Baharkam Polri, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2017).

Pihaknya menjelaskan, jika kedelapan porter ini masih berstatus saksi. "Kami akan lakukan pendalaman karena barang-barang ini asal usulnya dari luar Jakarta, untuk keamanannya juga masih lidik, begitupun berapa kalinya, memang ini bukan yang pertama dilakukan," jelasnya.

Ribuan botol ini dimasukan ke dalam ratusan koper untuk mengelabui petugas. Ketika disinggung bagaimana ribuan botol tersebut bisa lolos dari petugas dan X Ray, pihaknya menjelaskan jika tak semua pelabuhan mempunyai X Ray.

‎"Nah itu masih kita dalami, kan enggak semua pelabuhan ada X Ray nya," jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo mengatakan, jika pihaknya akan mendalami siapa pemilik ‎ribuan miras dan cerutu ilegal tersebut.

"Di dalam pengembangannya, ke depannya akan didalami siapa pemiliknya, kemana dibawanya, semua pihak terkait akan diperiksa soal perkara ini," ujarnya.

Setelah dilakukan serah terima barbuk ribuan miras dan puluhan cerutu ilegal tersebut, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian akan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ungkapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)