Razia Pajak Kendaraan di Jakpus, Puluhan Kendaraan Ditilang

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 04:05 WIB
Razia Pajak Kendaraan di Jakpus, Puluhan Kendaraan Ditilang
Razia Pajak Kendaraan di Jakpus, Puluhan Kendaraan Ditilang
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta bekerjasama dengan kepolisian dari Samsat Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar Operasi Pengesahan STNK, Jumat (11/8/2017). Operasi menyasar penunggak pajak kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberhentikan ratusan pengendara yang mayoritas sepeda motor. "Total kendaraan yang diberhentikan saat operasi sebanyak 232 kendaraan. Dari total tersebut, sekitar 157 kendaraan roda dua dan 75 kendaraan roda empat kami lakukan pengecekan terkait surat-surat berkendara," ujar Kanit Samsat Jakarta Pusat, AKP Frans Sihombing, di lokasi operasi.

Dari total jumlah kendaraan yang diberhentikan, kata dia, terdapat 39 kendaraan yang ditilang pihak kepolisian. Rinciannya, sebanyak 11 kendaraan bermasalah terkait PKB/BBNKB dan sisanya ditindak lantaran pengendara tidak memiliki SIM.

"Kami mencatat sebanyak 39 kendaraan yang melanggar. Ada 30 unit sepeda motor dan 9 mobil. Sedangkan kendaraan yang ditahan sebanyak 4 unit sepeda motor lantaran tak bisa menunjukkan STNK kendaraan," lanjutnya.

Operasi yang dilakukan kali ini dikhususkan untuk para penunggak pajak. Namun bukan berarti yang tidak memiliki kelengkapan berkendara bisa lolos dari operasi. Dalam razia ini memang diberlakukan pemutihan denda pajak.

"Kalau pemutihan itu nggak pakai dendaa. Biasanya kalau telat sehari saja kan ada denda yang terus berlipat dari hari ke hari. Nah bulan ini dendanya dihapuskan. Kami berlakukan sampai tanggal 31 Agustus," tutur Frans.

Operasi ini akan dilakukan berpindah-pindah. Tapi Frans tidak mau memberitahukan titik-titik lokasi
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3664 seconds (0.1#10.140)