Polisi Bekuk Pembawa Kabur Genset Hotel

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 01:24 WIB
Polisi Bekuk Pembawa Kabur Genset Hotel
Polisi Bekuk Pembawa Kabur Genset Hotel
A A A
JAKARTA - Seorang teknisi paruh waktu bernama Iwan Datuk (38), harus berurusan dengan polisi lantaran nekat membawa kabur genset yang dipesan oleh pengembang sebuah hotel di kawasan Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban bernama Syarif sebagai pengembang sebuah hotel di kawasan Thamrin meminta Datuk untuk mengambil genset yang dibelinya di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat pekan lalu. Kemudian, Datuk pun berangkat keesokan harinya.

"Pelaku hanya disuruh mengambil sebuah genset berdaya 550 KVA. Harganya sekitar Rp276 juta," kata Kompol Mustakim di Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.

Mustakim melanjutkan, pelaku membawa genset tersebut ke kediamannya yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Datuk berniat untuk menjual genset tersebut ke daerah Lombok. Namun, lantaran biaya mengirim genset mencapai Rp9 juta, ia meminta seseorang yang berada di Bandung, Jawa Barat, untuk mengirimkannya ke Lombok. Genset tiba di Bandung pada tanggal 2 Agustus 2017.

Belum juga selesai genset tersebut dijual, Syarif pun mulai curiga lantaran genset tak kunjung datang ke hotel yang dimaksud. Alhasil, ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanah Abang.

"Tersangka kemudian kami amankan pada Senin (7 Agustus) lalu, di kediamannya. Rumahnya di Jagakarsa," lanjut Mustakim.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah genset dengan spesifikasi 500 KVA di Jalan Pasir Koja, Astanaanyar, Bandung, pada Rabu 9 Agustus 2017.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5034 seconds (0.1#10.140)