Polisi Sisir Bahu Jalan Margonda, Puluhan Ojek Online Dibubarkan

Kamis, 10 Agustus 2017 - 21:25 WIB
Polisi Sisir Bahu Jalan Margonda, Puluhan Ojek Online Dibubarkan
Polisi Sisir Bahu Jalan Margonda, Puluhan Ojek Online Dibubarkan
A A A
DEPOK - Puluhan driver ojek online di Jalan Margonda, Depok, dibubarkan Satuan Lalulintas Polresta Depok, Kamis (10/8/2017). Hal ini untuk menindaklanjuti aturan pelarangan parkir di pinggir jalan, terutama bagi ojek online yang sering mangkal di bahu jalan.

Petugas Satlantas Polresta Depok sudah memasang spanduk pemberitahuan pelarangan itu di Jalan Margonda, namun masih saja banyak driver ojek online yang nekat melanggar. Puluhan driver ojek online itupun disisir dari ujung Jalan Margonda dan langsung dibubarkan.

Mereka tidak ditilang karena saat ini polisi masih tahap sosialisasi. "Kalau sudah diperingati masih melanggar, ya terpaksa kami tindak tegas," ujar Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo.

Kompol Sutomo memastikan mulai pekan depan anggotanya akan menilang ojek online yang masih mangkal di bahu jalan. Dendanya mencapai Rp250.000 atau pidana satu bulan kurungan.

"Kita ingin Jalan Margonda tertib, karena dari keluhan yang kami terima jalan itu sering dipakai mangkal ojek online," tukasnya.

Jamal, salah satu driver ojek online mengaku tidak masalah dengan aturan tersebut. Dia menyadari bahwa parkir di bahu jalan dilarang. Cuma dia agak keberatan dengan nilai dendanya.

"Dendanya sampai Rp250.000 gede banget sih. Kalau gini saya milih nggak parkir di jalan, mending numpang di ruko sebentar," katanya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5858 seconds (0.1#10.140)