Bekasi Kaji Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Ahmad Yani

Kamis, 10 Agustus 2017 - 15:03 WIB
Bekasi Kaji Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Ahmad Yani
Bekasi Kaji Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Ahmad Yani
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih mempertimbangkan usulan larangan sepeda motor melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Usulan tersebut dilontarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

”Usulan dari pemerintah pusat tersebut masih dalam kajian kita, kita belum pastikan usulan itu kita lakukan atau tidak,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana kepada wartawan, Kamis (10/8/2017). Menurutnya, kajian itu berupa dampak dari larangan sepeda motor di ruas Jalan Ahmad Yani.

Meski demikian, Yayan memastikan usulan tersebut sangat sulit dilakukan karena ruas jalan tersebut sentral bisnis dan pemerintahan setempat. Sebab, jika Jalan Ahmad Yani dilarang untuk dilintasi kendaraan roda 2 akan beresiko tinggi. ”Karena ini jalan penghubung Selatan dan Utara,” katanya.

Yayan mengungkapkan, butuh kajian yang mendalam untuk menerapkan usulan itu. Salah satunya adalah pengalihan kendaraan roda 2 yang biasa melintasi di ruas Jalan Ahmad Yani. Sehingga, pemerintah daerah harus mencari solusi kendaraan roda dua akan dialihkan kemana.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5531 seconds (0.1#10.140)