Ijazah Palsu Buatan TM Sama Persis dengan Asli

Selasa, 08 Agustus 2017 - 19:30 WIB
Ijazah Palsu Buatan TM Sama Persis dengan Asli
Ijazah Palsu Buatan TM Sama Persis dengan Asli
A A A
JAKARTA - Ijazah palsu yang dibuat TM tidak sama dengan lainnya karena ijazah tersebut sama persis dengan ijazah yang asli. Bahkan, laboratorium forensik tidak mampu membaca dan diperlukan koordinasi serta pengecekan melalui instansi yang dikeluarkan.

"Jadi di sini akan terlihat nomor registrasi. Memang secara kasat mata tidak akan terlihat itu palsu, perlu penyidikan mendalam untuk mengetahui keasliannya," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).

Selain itu, bila pembuat ijazah maupun sertifikasi menggunakan ijazah asli. Polisi harus melakukan penelusuran yang ada di Kementerian Riset dan Teknologi. (Baca Juga: Ratusan Guru Diamankan Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu
Mantan Kapolres Sawah Besar ini melanjutkan, hasil penyidikan sementara, pembuatan jasa ini dihargai Rp12 juta per lembarnya. Karena murahnya ongkos itu, ia pun yakin banyak masyarakat yang kemudian membuat ijazah di kawasan tersebut.

Sebab itulah, Umar meminta masyarakat maupun instansi lain agar melaporkan kasus ini untuk membuat kasus ini terungkap. "Kami ingin semuanya jadi bila ada yang merasa dirugikan laporkan ke kami," ucap Umar.

Meski demikian, penggunaan ijazah palsu ini dipastikan tidak akan mudah bila si pembuatnya mendaftarkan diri ke instansi pemerintah. Namun bila menggunakan ke instansi swasta, Umar tak yakin pihak swasta akan melakukan penelusuran. "Apalagi mereka telah beroperasi sejak tahun 2013," tuturnya.

Selain melakukan pembuatan di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Diketahui bahwa pelaku juga membuat tempat serupa di kawasan Soreang, Jawa Barat. Di soreang sendiri, bila mendapatkan pemesanan cukup sulit, maka YY akan melemparkannya ke tempat di Angke.

Dalam kasus ini para pelaku yang dibekuk bisa dijerat dengan Pasal 263 dan atau 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4866 seconds (0.1#10.140)