Hampir 90% Kicauan Netizen di Sosmed Beri Sentimen Negatif Terhadap Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:11 WIB
loading...
Hampir 90% Kicauan Netizen di Sosmed Beri Sentimen Negatif Terhadap Putusan MK
Putusan MK yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 menuai pro kontra di Tanah Air. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 menuai pro kontra di Tanah Air.

Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unisa bernama Almas Tsaqibbiru Re A. Almas.

Seperti diketahui, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.



"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. ”Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.



Dikutip dari Social Network Analysis yang merilis Jagat Cuit ‘Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres’ sebesar 88,52% kelompok kontra memberikan sentimen negatif atas putusan MK. Adapun sentimen yang muncul menilai putusan tersebut hanya untuk kepentingan politik keluarga.

“Ketua MK memelintir sejarah Nabi Muhammad untuk kepentingan politik keluarga,” demikian salah satu sentimen dari kelompok kontra atas putusan MK, Selasa (17/10/2023).

Sentimen berikutnya tentang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengungkit laporannya tentang pelanggaran kode etik Ketua MK. “Denny Indrayana mengungkit laporannya tentang pelanggaran kode etik Ketua MK yang tidak diproses,” ujarnya.

Selain kontra, sejumlah netizen juga ada yang mendukung putusan MK. Hal itu terlihat dari persentase sebesar 4,96% dari kelompok PSI dan pro Gibran. “Doa bersama agar MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun,” bunyi salah satu cuitan.

Sementara, 4,96% merupakan cuitan yang tidak relevan, di mana para netizen hanya menumpang kata kunci atau tagar yang berkaitan dengan Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)