Masih Jadi Kuasa Hukum, Langkah Refly Harun Dikritik

Rabu, 02 Agustus 2017 - 13:57 WIB
Masih Jadi Kuasa Hukum, Langkah Refly Harun Dikritik
Masih Jadi Kuasa Hukum, Langkah Refly Harun Dikritik
A A A
JAKARTA - Langkah Refly Harun mendapat sorotan, pasalnya saat ini dia tengah menjabat sebagai salah satu komisaris di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sorotan itu karena Refly Harun melakukan judicial review Pasal dalam Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly yang juga pengamat hukum tata negara ini, menjadi kuasa hukum dari Asosiasi pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang tengah bersengketa dengan pemerintah.

Pengamat politik Karel Susetyo mengatakan, Refly harusnya tidak lagi menjadi kuasa hukum karena jabatan dia saat ini sebagai komisaris di sebuah BUMN.

"Harusnya dia tidak melawan pemerintah. Dia kan bekerja di Pemerintahan, masa melawan Pemerintah. Etikanya sangat tidak elok," kata Karel dalam siaran pers, Rabu (2/8/2017).

Sebelumnya Hakim Konstitusi, I Gede Palguna juga menasihati Refly. Dalam sidang pendahuluan, Palguna menasihati Refly bila aturan itu secara universal frasa itu telah diadopsi oleh hukum lingkungan.

"Saya kira kita sudah mengetahui strict liability telah diterima secara universial dalam hukum lingkungan," ujar Palguna dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

"Ya berlaku dalam bidang hukum lingkungan, dan bahkan sekarang juga sudah dianggap sebagai semacam canon gitu ya. Sudah sebagai dianggap sebagai kaidah yang memang sudah taken for guarantee diterima," sambung akademisi Universitas Udayana itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8969 seconds (0.1#10.140)