Terapkan Bulan Tertib Trotoar, DKI Kedepankan Tindakan Persuasif

Selasa, 01 Agustus 2017 - 11:32 WIB
Terapkan Bulan Tertib Trotoar, DKI Kedepankan Tindakan Persuasif
Terapkan Bulan Tertib Trotoar, DKI Kedepankan Tindakan Persuasif
A A A
JAKARTA - Bulan tertib trotoar yang dicanangkan Pemprov DKI resmi dimulai hari ini, Selasa (1/8/2017). Bulan tertib trotoar mengedepankan pembinaan dalam mengambil tindakan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) No 99/2017 tentang Bulan Tertib Trotoar, seluruh pihak terkait termasuk Polri dan TNI secara serentak akan menertibkan trotoar dari Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir kendaraan, kendaraan roda dua yang melintas dan utilitas tiang listrik atau sebagainya yang mengganggu pejalan kaki.

Namun, lanjut Yani, bagi PKL baik itu kuliner ataupun usaha lainnya yang berdagang di trotoar, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan dengan mengedepankan tindakan persuasif atau melakukan pembinaan. Misalnya saja PKL kuliner di Jalan Sabang, Jakarta Pusat atau di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berada di trotoar.

Apabila memakan seluruh tortoar, pihaknya hanya melakukan pembinaan dengan menatanya agar tidak mengganggu pejalan kaki. Termasuk dengan membersihkan limbah kulinernya.

"Bulan tertib trotoar berlaku siang-malam. Hak pejalan kaki siang-malam harus ada. Jadi apabila memang harus berdagang di trotoar kayak di Sabang, kita bina agar memberikan ruang bagi pejalan kaki," kata Yani Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8).

Yani menjelaskan, dalam Intruksi Gubernur No 99 tersebut sedikitnya melibatkan 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lima wali kota di wilayah. Sebanyak 600 personel gabungan akan menertibkan trotoar.

Penertiban sendiri akan berjalan serentak dimasing-masing wilayah yang mesti menertibkan lima titik prioritas dalam satu hari. Sehingga dalam satu bulan berlakunya tertib trotoar, ada sekitar 150 titik prioritas yang ditertibkan.

"Setelah titik satu ditertibkan, perangkat lurah, camat harus menindaklanjuti penertiban itu. Misalnya mengecat trotoar atau membersihkanya setiap hari," ungkapnya.

Adapun pengawasan yang dilakukan untuk titik trotoar yang sudah ditertibkan, lanjut Yani, pihaknya menggunakan tabulasi data yang berisi sebelum, saat dan sesudah ditertibkan. Sehingga, apabila trotoar setelah ditertibkan kembali diokupasi pihak lain selain pejalan kaki, Wali Kota dimasing-masing wilayah harus bertanggung jawab.

"Dalam Ingub juga ada pihak Dinas Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) yang harus menata PKL, Dinas Perhubungan yang menata parkir kendaraan dan dinas terkait lainnya. Setelah bulan tertib trotoar selesai, kita lanjut ke bulan tertib lalu lintas. Intinya tertib," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8106 seconds (0.1#10.140)