Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rumahan di Tangerang

Kamis, 27 Juli 2017 - 23:25 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rumahan di Tangerang
Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rumahan di Tangerang
A A A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota membongkar kasus perdagangan senjata api (senpi) ilegal di Kota Tangerang. Harga senpi ilegal ini dijual mulai dari Rp1-5 juta untuk satu unit senpi.

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan senpi ini berawal dari tertangkapnya seorang warga berinisial JA,di Buaran, Kota Tangerang."JA ini kedapatan membawa senpi tanpa surat izin yang tersimpan di balik tubuhnya," kata Harry saat ditemui KORAN SINDO pada Kamis (26/7/2017).

Dari keterangan JA, petugas melakukan pengembangan di lapangan. Penyelidikan membawa polisi ke tempat tinggal Iwan, di wilayah Bogor, perakit dan penjual senpi rumahanA."Selain Iwan, kami juga menangkap Edy yang juga yang mahir membuat senjata api dengan memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api, dan satu pembeli berinisial IW," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah senpi rakitan berbagai jenis, beserta pelurunya. Mulai dari senpi laras panjang, senpi laras pendek jenis revolver dan FN, serta senpi laras panjang mini.

"Para pelaku mengubah senapan angin jadi senpi laras panjang, dan airsoft gun menjadi senpi laras pendek jenis revolver dan FN. Kami juga mengamankan 135 peluru tajam," ungkap Harry Kurniawan.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita alat pembuat senjata api seperti bor, obeng, pipa besi, hingga paku baja. Dengan alat-alat sederhana itu, para tenaga terampil mengubah airsoftgun menjadi senpi.

Menurut Harry, kedua pelaku masing-masing punya peran berbeda. Iwan bertugas menjual senjata api rakitan, dan Edy yang merakit hingga memodifikasi airsoft gun maupun senapan angin menjadi senpi.

Iwan salah seorang pelaku mengaku, menjajakan senjata api ilegal dari mulut ke mulut dengan menjual nama Perbakin."Saya mendapatkan senjata api itu dari Edy. Dia berperan memodifikasi sejumlah airsoft gun menjadi senpi. Saya anggota Perbakin, dan bagian darinya. Saya punya kartu anggotanya," ungkapnya.

Sementara itu, Edy menuturkan, senpi hasil produksinya dijual dengan harga cukup murah, mulai Rp1-5 juta, tergantung dari kualitas barangnya. Semakin mendekati pabrikan, maka semakin mahal juga.

"Harganya Rp1-5 juta. Tapi tergantung pemesan maunya seperti apa. Ada yang minta airsoft gun dijadikan senpi, ada juga senapan angin menjadi senpi," ucap Edy.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5489 seconds (0.1#10.140)