Waduh, 1.354 Unit Mobil Mewah di DKI Nunggak Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor ternyata masih sangat rendah. Buktinya hingga saat ini ada sekitar 1.354 unit mobil mewah yang belum membayar pajak.
Kasubdit Registrasi dan Adminitrasi (Regident) Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jay AKBP Sumardji mengungkapkan kategori mobil mewah itu yang harganya di atas Rp1 miliar.
"Tidak hanya masyarakat biasa yang tak taat bayar pajak, mereka yang tergolong kaya atau yang banyak duit juga sangat rendah soal pembayar pajak," ujar Sumardji kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).
Menurut dia, pihak akan melakukan berbagai upaya untuk menarik pajak dari pengguna mobil mewah tersebut. Diantaranya melakukan razia gabungan disemua wilayah terutama yang berpotensi tidak membayar pajak. "Bila perlu kata dia, razia akan digelar setiap hari," katanya.
Langkah selanjutnya adalah menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017.
"Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai Rabu (19 Juli 2017) hingga Kamis (31 Agustus 2017) mendatang," ungkapnya.
Kasubdit Registrasi dan Adminitrasi (Regident) Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jay AKBP Sumardji mengungkapkan kategori mobil mewah itu yang harganya di atas Rp1 miliar.
"Tidak hanya masyarakat biasa yang tak taat bayar pajak, mereka yang tergolong kaya atau yang banyak duit juga sangat rendah soal pembayar pajak," ujar Sumardji kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).
Menurut dia, pihak akan melakukan berbagai upaya untuk menarik pajak dari pengguna mobil mewah tersebut. Diantaranya melakukan razia gabungan disemua wilayah terutama yang berpotensi tidak membayar pajak. "Bila perlu kata dia, razia akan digelar setiap hari," katanya.
Langkah selanjutnya adalah menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017.
"Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai Rabu (19 Juli 2017) hingga Kamis (31 Agustus 2017) mendatang," ungkapnya.
(ysw)