Lagi Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Partai Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:50 WIB
loading...
Lagi Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Partai Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau akrap disapa Ike Suharjo, meminta kepolisian menjerat muncikari berinisial JL (30) dengan pasal berlapis. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau akrap disapa Ike Suharjo , meminta kepolisian menjerat muncikari berinisial JL (30) dengan pasal berlapis. JL diduga melakukan eksploitasi terhadap sejumlah remaja putri di Jakarta Selatan.

Selain menjual remaja tersebut ke WNA berinisial N, pelaku juga diam-diam merekam dan menyebarkan video hubungan intim itu ke situs pornografi.



"Dengan tersebarnya video hubungan intim ini ke situs pornografi, maka jejak digital ini akan ada selamanya. Sehingga hal ini tentunya akan memberikan trauma berat dan berkepanjangan kepada korban," kata Ike kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Ike yang juga merupakan bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang), meminta pihak kepolisian untuk mengusut apakah pelaku bekerja sendiri atau ada kemungkinan mempunyai jaringan tertentu. Seperti untuk mencari wanita untuk nantinya dijual dan untuk mencari pelanggan.



"Jika tidak ditelusuri secara mendalam, maka bisa saja pelaku mempunyai jaringan namun jaringannya aman karena pihak kepolisian tidak menelusurinya," jelasnya.

Selain itu, Ike juga meminta pemerintah dan pihak kepolisian berkomitmen dan serius dalam menanggulangi prostitusi. Saat ini prostitusi telah mengikuti perkembangan zaman.

Praktik prostitusi online semakin menjamur mulai dari perkotaan hingga daerah. Bisnis esek-esek online juga berkamuflase melalui berbagai macam aplikasi dan platform sosial media.

"Sehingga upaya penanggulangan prostitusi online ini harus menjadi komitmen semua pihak. Seluruh lembaga terkait harus bekerjasama dan berkolaborasi dalam upaya penanggulangan prostitusi ini," pungkasnya.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A), kasus prostitusi anak terus mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19.

Bahkan, pada tahun 2021 terjadi lonjakan hingga 50%. Namun lonjakan ini belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya karena tidak semua korban melaporkan kasusnya. Selain itu, berdasarkan data KPAI pada tahun 2021 terdapat 217 anak yang menjadi korban prostitusi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)