Motif Pembunuhan Istri WN Jepang karena Tersangka Dihina

Senin, 24 Juli 2017 - 21:43 WIB
Motif Pembunuhan Istri WN Jepang karena Tersangka Dihina
Motif Pembunuhan Istri WN Jepang karena Tersangka Dihina
A A A
BEKASI - Perampokan disertai pembunuhan terhadap Siti Qanaah alias Cindy istri WN Jepang di Perumahan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, dilatarbelakangi kekesalan pelaku atas ucapan korban. Pelaku Darwin Purba yag merupakan petugas keamanan di perumahan tersebut telah ditangkap ditembak kakinya lantaran melawan petugas.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku tidak berniat merampok Cindy dan aksi kejahatan itu dilakukan secara spontan karena kesal terhadap ucapan korban yang dianggap menghina tersangka. Beberapa hari sebelum pembunuhan, korban sempat mengucapkan kata yang membuat tersangka kesal.

"Korban berucap ‘baru jadi satpam saja belagu’. Ucapan korban ini yang memicu kekesalan tersangka,” ungkap Rizal. Dari situlah kekesalan pelaku terhadap korban semakin menjadi, dan terjadilah aksi pembunuhan disertai perampokan tersebut.

Rizal menuturkan, tersangka pun mencari tahu rumah korban hingga akhirnya pada Jumat, 21 Juli 2017 lalu, tersangka mendatangi rumah korban. Kedatangan pelaku bermaksud mengingatkan agar korban berkata sopan kepada petugas keamanan.

Tersangka datang dengan baik-baik sambil mengetuk pintu.”Kemudian pintu dibuka, kebetulan korban hanya pakai handuk karena hendak mandi,” jelasnya.

Tidak diterima ditegur Darwin, lanjut Rizal, korban bereaksi dengan berteriak. Teriakan itu membuat pelaku panik, sehingga Darwin mencekik leher dan mendorong tubuh korban ke sofa. Tak hanya itu, pelaku juga membekap korban dengan bantal sofa sampai tak sadarkan diri.

Bahkan, tersangka juga mendapati sebuah telepon seluler berdering, lalu mengambilnya dari dalam tas di kamar korban lalu berusaha mematikan telepon tersebut. Mengetahui korban tewas tersangka membawa kabur mobil HR-V dan sejumlah harta benda lainnya milik korban.

Berdasarkan fakta di lapangan, penyidik menjerat korban dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.( Baca: Bunuh Istri WN Jepang, Satpam Perumahan Lippo Cikarang Ditembak )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5149 seconds (0.1#10.140)