182 Wajib Pajak di Taman Sari Jakarta Tunggak PBB Rp136 Miliar

Selasa, 18 Juli 2017 - 00:05 WIB
182 Wajib Pajak di Taman Sari Jakarta Tunggak PBB Rp136 Miliar
182 Wajib Pajak di Taman Sari Jakarta Tunggak PBB Rp136 Miliar
A A A
JAKARTA - Taman Sari merupakan salah satu kecamatan penyumbang pajak terbesar untuk DKI Jakarta. Pada 2016 lalu pajak dari sektor swasta yang dihimpun Kecamatan Taman Sari mencapai Rp350 miliar.

Namun di sisi lain ternyata jumlah wajib pajak (WP) yang tidak taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) juga masih sangat tinggi di kawasan pusat hiburan malam tersebut. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah‎ (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mencatat terdapat 182 WP yang masih menunggak PBB kategori pedesaan dan perkotaan (P2) dengan total kewajiban Rp136 miliar.

"Mereka belum membayarkan pajak untuk PBB- P2 selama tiga tahun. Dari jumlah 182 wajib pajak tersebut, total tunggakan yang belum dibayarkan sebesar Rp136 miliar," papar Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso di kawasan Taman Sari, Senin (17/7/2017).

Hari ini, UPPRD Kecamatan Taman Sari mulai melakukan penempelan stiker di bangunan-bangunan yang belum membayar PBB-P2 tersebut. Penempelan stiker dilakukan mulai dari bangunan diskotek yang sudah tutup, hotel melati, hingga rumah tempat tinggal.

Di bangunan tersebut ditempel stiker berwarna merah bertuliskan “Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”. Belasan petugas dari UPPRD dan Satpol PP Kecamatan Tamansari terlihat menyisir sejumlah lokasi.

Lokasi pertama di Diskotek Raja Mas di Gedung Pasar Jaya HWI Lindeteves, Mangga Besar, Jakarta Barat. Objek pajak ini menunggak PBB sebesar Rp22,6 juta. Di sana hanya ada satpam yang sedang berjaga di lantai 3. Sebenarnya, diskotek itu sudah tutup sejak empat tahun lalu. Namun ada klausul dengan PD Pasar Jaya bahwa PBB-nya dibayarkan oleh pihak penyewa.

Pemasangan stiker dilanjutkan ke rumah milik Lay Tje That di Jalan Mangga Besar, Gang Buntu, Kelurahan Tangki, dengan tunggakan PBB sebesar Rp40,7 juta. Saat pemasangan stiker penghuni rumah sempat kaget melihat kedatangan petugas.

Penghuni rumah bernama Ata (70) mengaku hanya menyewa rumah dan tidak tahu menahu jika pemilik rumah belum membayarkan PBB selama tiga tahun berturut-turut. "Saya hanya menyewa rumah ini, jadi tidak tahu kalau ada tunggakan. Tapi kalau mau pasang stikernya silakan saja. Nanti saya beritahu kepada pemiliknya," kata Ata.

Selanjutnya, petugas menyasar sebuah toko suku cadang mobil milik Tan A Moy di Jalan Taman Sari Raya, Kelurahan Taman Sari, dengan tunggakan PBB sebesar Rp45 juta. Saat petugas menempelkan stiker pemilik toko sempat protes, karena merasa tidak pernah menerima surat pemberitahuan.

"Saya tidak terima, pak. Masa tiba-tiba langsung dipasang stiker seperti ini. Harusnya ada pemberitahuan. Saya selama ini tidak terima surat pemberitahuan. Padahal hari Rabu ini saya mau bayar pajaknya," ujar perempuan paruh baya tersebut.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5609 seconds (0.1#10.140)