Jokowi Dukung Produk Obat Dalam Negeri, Komite Formularium Nasional Belum Bahas Fitofarmaka Masuk JKN

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 17:27 WIB
loading...
Jokowi Dukung Produk Obat Dalam Negeri, Komite Formularium Nasional Belum Bahas Fitofarmaka Masuk JKN
Presiden Jokowi sudah menegaskan dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk untuk sektor kesehatan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Foto Ilustrasi/Thinkstock
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi sudah menegaskan dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk untuk sektor kesehatan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa salah satu bentuk implementasi instruksi tersebut adalah penggunaan fitofarmaka.

“Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri, Bapak Presiden sudah menegaskan kembali dukungan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk fitofarmaka, yang merupakan produk unggulan hasil pengembangan obat bahan alam Indonesia yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik,” papar Plt. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari saat membuka “Workshop Fitofarmaka Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis”, belum lama ini.

Ia mengemukakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 6/2022 sudah diterbitkan untuk pemanfaatan dana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah dalam penggunaan Fitofarmaka. Selain itu, fasilitas kesehatan juga bisa menggunakan dana alokasi khusus. Kemenkes juga telah membuka etalase fitofarmaka dan obat herbal terstandar dalam e-Katalog.

“Belanja fitofarmaka dan OHT mencapai Rp 11,9 miliar di faskes pemerintah. Kemenkes berharap adanya peningkatan penggunaan fitofarmaka di fasilitas kesehatan,” katanya.

Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kesehatan Prof. Laksono Trisnantoro mengungkap, fitofarmaka memiliki khasiat setara obat. Maka itu Laksono menyatakan bahwa fitofarmaka sebenarnya dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

"Pemanfaatan fitofarmaka bisa didanai BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Namun fitofarmaka akan bersaing dengan obat ethical lain, terutama obat-obatan off paten. Pendanaan fitofarmaka ada tier non-BPJS dan tier BPJS. Jika Indonesia bisa menganggarkan 5% dari GDP untuk kesehatan, ada potensi 2% dari Rp16 ribu triliun atau sekitar Rp320 triliun untuk kesehatan.

Peneliti Penyakit dalam dan Infeksi FKKMK Universitas Gadjah Mada Dr. Yanri Wijayanti menjelaskan, ada beberapa bahan baku fitofarmaka yang meningkatkan daya tahan tubuh di antaranya echinacea, garlic, ginseng, dan meniran.

“Saat ini yang sudah masuk formularium fitofarmaka adalah meniran,” katanya.

Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Profesor Reumatologi dan Obat Herbal RSUP Dr. Sardjito Prof. Dr. dr. Nyoman Kertia, Sp.PD-Kr Finasim menanggapi, Komite Nasional Seleksi Fitofarmaka sedang mendorong masuknya fitofarmaka ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Meski demikian, obat-obatan fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan salah satu peserta workshop yang merupakan anggota Tim Ahli Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional, Prof. Taralan Tambunan.

"Kami selama ini sebagai anggota Formularium Nasional belum atau tidak pernah memasukkan salah satupun obat-obat fitofarmaka ini sebagai drug therapy pada penggunaannya secara rasional, jadi di Formularium Nasional kami belum pernah memasukkan sebagai terapi apakah itu antihipertensi atau antidiabetes," ujar Prof. Taralan pada sesi tanya-jawab.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)