Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 17:53 WIB
loading...
Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023
Ada sejumlah syarat berkas bagi para pelamar formasi disabilitas yang ingin mendaftar CPNS PPPK SSCASN 2023. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran CPNS PPPK SSCASN 2023 akan segera ditutup. Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi ini, segera lengkapi berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.

Seleksi CPNS PPPK SSCASN 2023 merupakan program pemerintah untuk merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui sistem seleksi kompetensi ASN (SSCASN).

Pada tahun ini, pemerintah juga membuka formasi umum dan disabilitas kepada seluruh masyarakat Indonesia. Meski begitu, banyak di antara mereka yang masih bingung dengan syarat berkas mendaftar bagi para pelamar formasi disabilitas.



Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi pelamar disabilitas agar lolos dalam tahap pertama seleksi SSCASN 2023 ini? Berikut ulasannya.

Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023


Pelamar disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023 adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, baik lahir maupun akibat kecelakaan atau penyakit, yang tidak mengurangi kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar.



Pelamar disabilitas harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat umum yang harus dipenuhi pelamar disabilitas adalah sebagai berikut.

Syarat Umum


- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2023
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Mempunyai integritas moral dan kejujuran yang tinggi

Syarat Khusus Pelamar Disabilitas


Selain syarat umum, pelamar disabilitas juga harus memenuhi syarat khusus yang telah dibuat oleh panitia SSCASN 2023. Berikut syaratnya:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2694 seconds (0.1#10.140)