Ngaku Anggota Tim Jaguar Polresta Depok, Aziz Tipu Aldian

Minggu, 18 Juni 2017 - 10:50 WIB
Ngaku Anggota Tim Jaguar Polresta Depok, Aziz Tipu Aldian
Ngaku Anggota Tim Jaguar Polresta Depok, Aziz Tipu Aldian
A A A
DEPOK - Ketenaran dan kegagahan Tim Jaguar besutan Polresta Depok rupanya dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana.

Buktinya, dalam Operasi Cipta Kondisi, Minggu (18/6/2017) dini hari, Tim Buser Polresta Depok meringkus Aziz (38) pelaku penipuan yang mengaku sebagai Tim Jaguar kepada korban.

Pelaku ditangkap saat sedang adu mulut dengan pelaku di flyover Arif Rahman Hakim, Beji, Kota Depok. Tim Buser yang sedang melakukan operasi premanisme langsung menciduknya dan membawa ke Mapolresta Depok untuk dimintai keterangan.

Korban bernama Aldian Pratama (24) mengaku bahwa pelaku menjanjikan helm baru kualitas terbaik dengan banderolan harga Rp300 ribu. Aldian pun semakin yakin dengan pelaku lantaran sering mengaku sebagai polisi dan Tim Jaguar.

"Awalnya enggak kenal, dia nawarin helm. Tapi, sudah seminggu dia janji-janji terus. Padahal uangnya sudah diterima. Dia juga ngaku anggota Jaguar makanya awalnya saya percaya," ujar Aldian kepada wartawan di lokasi, Minggu dini hari tadi.

Korban pun semakin yakin dengan pelaku karena dalam setiap perbincangan selalu menunjukkan foto-foto senjata api dari ponselnya. "Ada foto yang nunjukin anggota pakai seragam mirip Jaguar lengkap pakai topeng. Ngakunya sih itu dia, tapi mukanya enggak keliatan," terangnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani, menyatakan akan menindak tegas pelaku yang mengaku sebagai Tim Jaguar karena merusak citra kepolisian.

"Unsur penggelapan sudah memenuhi karena pelaku sudah menerima uang dari korban dan menjanjikan helm, tapi tak kunjung terealisasi," ujarnya.

Faizal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming apa pun, terlebih yang mengatasnamakan anggota kepolisian. "Tim Jaguar tidak pernah bergerak sendiri-sendiri dan setiap tugas selalu dilengkapi atribut lengkap," jelas Faizal.

Pelaku akan disangkakan Pasal 378 dan 374 tentang Penipuan dan Penggelapan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5690 seconds (0.1#10.140)