Dipastikan Alami Gangguan Jiwa, Vionina Tak Bisa Dihukum

Jum'at, 16 Juni 2017 - 13:23 WIB
Dipastikan Alami Gangguan Jiwa, Vionina Tak Bisa Dihukum
Dipastikan Alami Gangguan Jiwa, Vionina Tak Bisa Dihukum
A A A
JAKARTA - Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendriz memastikan Vionina Magdalena (26) mengalami gangguan jiwa berat sehinggga tidak bisa dijerat hukum.

"Dia menderita skizoafektif, gangguan kepribadian emosional tak stabil dengan tipe ambang. Karena itu, penyidikan terhadap dirinya tidak bisa dilanjutkan," tutur AKBP Erick ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2017).

Erick mengatakan kesimpulan itu didapat, setelah Vionina menjalani serangkaian tes medis selama seminggu terakhir di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur. (Baca: Geger, Wanita Asing Belanjang Telanjang di Apotik Roxy )

Rencananya setelah menyelesaikan sisa berkas, lanjut Erick, Vionina akan dibawa ke keluarganya yang tinggal di kawasan Jakarta Utara untuk dilakukan pengobatan.

Terkait soal aksi nekatnya berjalan telanjang. Erick mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh Vionina yang mendapatkan bisikan gaib saat berada di taxi.

Usai mendapatkan bisikan itu, Vionina pun kemudian langsung menanggalkan bajunya dan berjalan keluar, membuat kehebohan. "Ada tiga lokasi yang kami ketahui," tutur Erick.

Masih menurut Erick, selama terpisah dengan keluarganya, Vionina tinggal di apartement di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sekalipun tidak bekerja, namun diketahui wanita itu mendapatkan kehidupan dari teman lelakinya berinisial, IK dengan biaya hidup Rp20 juta per bulan.

Diketahui sebelumnya, Vionina melakukan aksi nekat dengan berjalan telanjang. Aksi ini kemudian direkam oleh masyrakat dan sempat heboh di media sosial.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9096 seconds (0.1#10.140)