Pajak Kendaraan Menurun, DKI Incar Pajak Bumi dan Bangunan

Senin, 12 Juni 2017 - 02:30 WIB
Pajak Kendaraan Menurun, DKI Incar Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Kendaraan Menurun, DKI Incar Pajak Bumi dan Bangunan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan. Ini dikarenakan pajak kendaraan setiap tahun cenderung menurun.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan, berdasarkan rekam jejak pembelian kendaraan bermotor beberapa tahun belakangan, trennya menurun. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menyebutkan market share penjualan kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahunnya cenderung menurun.

Seperti pada 2015 market share sebesar 26% turun tahun berikutnya menjadi 23%. Menurutnya, warga Jakarta cenderung tak tertarik lagi membeli kendaraan karena transportasi umum di Ibu Kota mulai membaik.

Mereka, lanjut dia, mulai banyak menggunakan angkutan umum. Selain itu, masyarakat sudah muak dengan kemacetan di Ibu Kota sehingga tak memakai kendaraan pribadi.

Di satu sisi pemerintah berencana menggenjot pendapatan. Untuk itu, lanjut Edi, pihaknya akan menghitung kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Khususnya dibeberapa daerah yang dilalui oleh proyek mercusuar seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).

"Kami akan menaikkan sesuai dengan harga pasaran di daerah komersil. Kami baru akan menghitungnya tahun depan," kata Edi Sumantri saat dihubungi, Minggu, 11 Juni 2017 kemarin.

Edi menjelaskan, kenaikan NJOP pada 2019 otomatis mengerek pendapatan PBB. Hingga awal Juni 2017, pihaknya baru mengumpulkan Rp1,1 triliun dari target PBB sebesar Rp7,7 triliun.

Meski masih rendah, Edi menuturkan, pendapatan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu yang hanya mendapat Rp878 miliar. Adapun pendapat pajak secara keseluruhan hingga awal Juni baru mencapai Rp11,5 triliun dari target Rp35,2 triliun.

Rencananya, Edi mau mengusulkan pengurangan target pajak menjadi sekitar Rp34 triliun dalam APBD Perubahan 2017. Soalnya, ada beberapa jenis pajak yang kemungkinan targetnya tak tercapai seperti Pajak Kendaraan Bermotor.

"Sebelumnya pemerintah menaikkan NJOP di seluruh penjuru Ibu Kota pada 2014 lalu sekitar 200%. Setiap tahun naik tapi hanya di daerah komersil saja. Di daerah Sudirman mencapai Rp75 juta per meter persegi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso meminta Pemprov DKI tidak hanya fokus mencari pendapatan dari sektor pajak, melainkan dapat menyerap angaran dengan baik. "Percuma pajak dinaikan tapi penyerapan anggaran tidak maksimal," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7420 seconds (0.1#10.140)