Langgar Aturan, 18 Hiburan Malam Ditegur Pemprov DKI

Kamis, 08 Juni 2017 - 20:03 WIB
Langgar Aturan, 18 Hiburan Malam Ditegur Pemprov DKI
Langgar Aturan, 18 Hiburan Malam Ditegur Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada 18 pengusaha hiburan malam yang kedapatan melakukan pelanggaran aturan waktu Ramadan. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran tertulis.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Catur Laswanto mengatakan, sejak masuk bulan Ramadan, tim operasi terpadu hingga saat ini telah menemukan 18 tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan dengan tetap buka hiburan di hari pertama bulan Ramadan.

Catur membantah bila 18 tempat hiburan malam ini ditutup sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut. Menurutnya, penutupan dilakukan ketika tim operasi terpadu menemukan pelanggaran.

"Jadi ditutup saat tim operasi terpadu menemukan pelanggaran. Sekarang sudah buka kembali dan kami sudah memberikan teguran tertulis," kata catur Laswonto saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).

Catur menjelaskan, tim operasi terpadu itu merupakan tim gabungan dari polisi, TNI, Garnisum dan Satpol PP. Komandonya, kata dia, Satpol PP. Artinya, tidak mungkin polisi sendiri bisa melakukan penutupan tanpa adanya petugas dari Pemprov DKI.

Terkait jenis 18 hiburan yang melakukan pelanggaran, kata Catur yakni kafe dan restoran yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta utara dan kawasan Jakarta Selatan. "Kami terus mengawasi keberadaan hiburan malam," ungkapnyaā€ˇ.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6311 seconds (0.1#10.140)