Polisi Dalami Pelanggaran Hukum Aksi Bugil Vionina Magdalena

Rabu, 07 Juni 2017 - 15:37 WIB
Polisi Dalami Pelanggaran Hukum Aksi Bugil Vionina Magdalena
Polisi Dalami Pelanggaran Hukum Aksi Bugil Vionina Magdalena
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie mengaku, masih mendalami kontruksi hukum dari aksi wanita bugil, Vionina Magdalena (26), di beberapa lokasi beberapa waktu lalu.

‎"Nanti kontruksi hukumnya kita lihat. Kalau saya lihat sih kacamata itu saja. Dia belum ada rencana untuk melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Roycke menanggapi aksi pornografi yang dilakukan Vionina di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Meski demikian, kata dia, bila nantinya Vionina secara sadar dan terbukti sengaja keluyuran tanpa busana, maka itu melawan hukum. Maka polisi bisa menjeratnya dengan undang-undang pornografi.

Sementara terharap orang yang melakukan perekaman. Roycke belum melihat ad‎anya pelanggaran hukum. Upaya perekaman yang dilakukan tak ubahnya dengan berbuat latah.

"Sepertinya kan kita juga banyak 'pemandangan (orang bugil)' itu‎. Pemandangan orang gila itu kan ada, cuman karena ini (Vionina) kan dilihat agak sedikit 'terang'. Nanti kita lihat hukumnya," ucap Roycke.

Meski demikian, kata dia, bila nantinya perekam melakukan kegiatan itu secara sengaja dan melawan hukum. Maka polisi bisa menjeratnya dengan pidana.

Hanya saja mengenai soal orang bugil, kata Roycke, polisi sudah berkali kali menyampaikan bila ada gambar seronok, berbuat sadis, tidak boleh melakukan perekaman. Tapi hal itu tak juga dipahami oleh masyarakat.

Karena itulah, ia menyampaikan akan melakukan sosialisasi itu terus. Tujuanya, agar masyarakat paham ada pelanggaran hukum di dalamnya.

"Sebenarnya (tidak boleh), tapi kan yaitu, masyarakat kita harus banyak yang lebih kita beritahu, sosialisasi ini penting," tutup Roycek.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6209 seconds (0.1#10.140)