Melampaui Tuntutan, Banding Jaksa atas Vonis Ahok Dinilai Tak Lazim

Minggu, 28 Mei 2017 - 00:25 WIB
Melampaui Tuntutan, Banding Jaksa atas Vonis Ahok Dinilai Tak Lazim
Melampaui Tuntutan, Banding Jaksa atas Vonis Ahok Dinilai Tak Lazim
A A A
JAKARTA - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan hal yang tak lazim lantaran menempuh banding terhadap vonis yang dijatuhi kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, majelis hakim telah memberikan vonis Ahok jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Menurut Emrus, lazimnya JPU naik banding apabila vonis majelis hakim terlalu ringan dari tuntutan JPU.

"Jaksa banding dari vonis Ahok itu memang diperbolehkan. Tapi kita bicara tentang kelaziman, tuntutan Ahok sudah diputus hakim melampaui tuntutan," kata Emrus, Sabtu (27/5/2017).

Seharusnya, sambung Emrus, korps Adhyaksa terlebih dahulu membuat kajian apakah langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan berdampak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Saya pikir banding yang dilakukan jaksa itu harusnya dibuat kajian apakah itu baik atau tidak. Karena lazimnya banding itu dibawah tuntutan jaksa," jelas dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

Lebih jauh, Emrus berharap, JPU segera mencabut banding yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran terpindana Ahok telah menerima vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama yang menjeratnya.

"Tapi menurut saya jaksa mengurungkan niat tersebut karena Ahok juga sudah menerima tuntutannya," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5715 seconds (0.1#10.140)