Polisi Perpanjang Penahanan Sekjen FUI Al Khaththath

Sabtu, 27 Mei 2017 - 15:58 WIB
Polisi Perpanjang Penahanan Sekjen FUI Al Khaththath
Polisi Perpanjang Penahanan Sekjen FUI Al Khaththath
A A A
JAKARTA - Polisi kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Sekjend Forum Umat Islam (FUI) sekaligus penggagas aksi Bela Islam 313, Muhammad Al-Khaththath.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan keperluan penyidikan. Sebab, berkas kasusnya itu masih dianggap belum cukup untuk dinyatakan lengkap atau P21 sehingga butuh penambahan keterangan.

"Masih dibutuhkan penyidikan sehingga kita perpanjang, memang penyidik masih menganggap kurang dalam penyidikan, masih perlu waktu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Namun, Argo enggan merinci kapan surat perpanjangan itu diterbitkan dan sampai kapan batas akhir perpanjangan penahanan terhadap Al Khaththath itu dilakukan. Al Khaththath hingga kini masih mendekam di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Saya masih belum mendapatkan informasi yang jelas kapan," katanya. (Baca Juga: Peserta Aksi 313 Sebut Penangkapan Sekjen FUI Bentuk Kepanikan Pemerintah(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6307 seconds (0.1#10.140)