Curi Motor Orang yang Tertidur di Jalan, Panjul Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 September 2023 - 11:14 WIB
loading...
Curi Motor Orang yang Tertidur di Jalan, Panjul Ditangkap Polisi
Polsek Sukmajaya,Kota Depok menangkap MP alias Panjul pelaku pencurian motor. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Polsek Sukmajaya menangkap MP alias Panjul pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). MP menggasak motor milik korban yang tertidur di pinggir Jalan Bahagia Raya, Sukmajaya, Kota Depok .

Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan penangkapan terhadap MP bermula dari laporan korban yang saat itu tertidur di pinggir jalan karena kelelahan.

"Pelaku ini diam-diam mengambil kunci motor korban di kantong celana. Setelah itu membawa kabur motor Honda Beat milik korban," kata Margiyono, Jumat (22/9/2023).

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas pelaku pencurian motor. Selanjutnya petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti motor B 3724 EDJ milik korbannya.


"MP ditangkap tanpa perlawanan. Motor Honda Beat hasil curiannya telah kita sita sebagai barang bukti," ujarnya. Atas perbuatannya MP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman empat tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)