Kejagung Belum Putuskan Cabut Upaya Banding Kasus Ahok

Selasa, 23 Mei 2017 - 18:54 WIB
Kejagung Belum Putuskan Cabut Upaya Banding Kasus Ahok
Kejagung Belum Putuskan Cabut Upaya Banding Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan akan mengkaji apakah pihaknya akan melanjutkan pengajuan banding vonis 2 tahun terhadap terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, pihak Ahok sendiri sudah mencabut banding yang sempat mereka ajukan sebelumnya.

"Saya sudah bicarakan kepada jaksa penuntut umumnya, bahwa disini tentunya kita melihat, ini sebagai dinamika perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (23/5/2017).

Prasetyo menjelaskan, kejaksaan akan melihat bagaimana relevansi dan urgensi terhadap proses hukum yang sudah berjalan. “Jaksa yang mengurus banding atau yang akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya, kita akan kaji dulu," katanya.

Kejaksaan, lanjutnya, akan mengkaji lebih dahulu relevansi dan urgensinya jika banding dilanjutkan. Karena hukum itu bukan sekedar kepastian dan keadilan, hukum juga kemanfaatan.

"Kita melihat nanti bagaimana perkembangan selanjutnya. Tapi ya kembali, yang bersangkutan sudah mencabut bandingnya. Karena itu sekali lagi saya sampaikan Jaksa penuntut umum akan mengkaji lagi tentang relevansi dan urgensi tentang upaya hukum yang sempat diajukan,” ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4732 seconds (0.1#10.140)