Lerai Keributan, Mahasiswa Bekasi Dibacok

Minggu, 21 Mei 2017 - 12:31 WIB
Lerai Keributan, Mahasiswa Bekasi Dibacok
Lerai Keributan, Mahasiswa Bekasi Dibacok
A A A
BEKASI - Seorang mahasiswa mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lembam disekujur tubuhnya setelah dikeroyok massa di Jalan Dewi Sartika, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (21/5/2017). Akibatnya, Deni Ardiansyah (21) harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Korban masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bella," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Minggu siang. Menurut dia, pelaku pengeroyokan diperkirakan berjumlah lebih dari lima orang dan melarikan diri setelah puas menganiaya korban.

Erna menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi di Jalan Dewi Sartika. Saat itu, korban melihat ada keributan antara sejumlah pemuda di lokasi kejadian. Deni lalu menghampiri mereka hendak melerai keributan itu.
Rupanya aksi Deni memancing amarah kelompok salah satu pelaku yang dikenal sebagai Koyan. Rekan Koyan langsung membacok kepala Deni menggunakan celurit. Bahkan, rekan lainnya ikut menghakimi Deni dengan tangan kosong.

Mendengar keributan itu, warga sekitar langsung membubar paksa sejumlah pemuda di lokasi. Warga terkejut mendapati korban terkapar bersimbah darah.

Oleh warga setempat, Deni yang berdomisili di Jalan Ir Djuanda, Gang Poncol RT 05/01, Durenjaya, Bekasi Timur, ini langsung dibawa ke RS Bella untuk mendapat perawatan. Hingga saat ini, polisi menggali keterangan para saksi untuk menangkap komplotan Koyan dengan rekan-rekannya.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Kasran mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, para saksi tidak ada yang mengetahui tempat tinggal Koyan. Meski demikian, petugas sudah disebar untuk memburu mereka."Para saksi kita gali keterangannya untuk segera menangkap para pelakunya," katanya.

Kasran memastikan, saat ini kondisi korban mulai membaik. Luka robek yang ada di kepalanya sudah dijahit oleh tim medis. Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7110 seconds (0.1#10.140)