PT DKI Belum Bisa Kabulkan Penangguhan Penahanan Ahok

Rabu, 10 Mei 2017 - 12:43 WIB
PT DKI Belum Bisa Kabulkan Penangguhan Penahanan Ahok
PT DKI Belum Bisa Kabulkan Penangguhan Penahanan Ahok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengaku sudah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terhadap terpidana Basuki T Purnama (Ahok). Namun, PT DKI belum mengambil sikap.

"Penangguhan penahanan Pak Ahok sudah diterima," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi, Rabu (10/5/2017). Namun, PT DKI belum bisa memastikan apakah permohonan itu akan dikabulkan ataukah tidak.

Sebab, penangguhan itu harus melalui putusan di Pengadilan Tinggi."Selama Majelis belum memutuskan ya kita belum tahu. Belum ditetapkan juga siapa majelisnya nanti," tuturnya.

Apalagi, lanjut Johanes, hingga hari ini berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok tersebut belum diterima oleh PT DKI. Maka itu, PT DKI belum mengambil sikap terkait permohonan penangguhan penahanan Ahok.

"Permohonan penangguhan sudah, tapi berkas perkara dari Pengadilan Negeri itu belum kita terima. Jadi bagaimana bisa memutuskannya," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6317 seconds (0.1#10.140)