Sore Ini, Djarot Akan Ditetapkan sebagai Plt Gubernur DKI

Selasa, 09 Mei 2017 - 14:56 WIB
Sore Ini, Djarot Akan Ditetapkan sebagai Plt Gubernur DKI
Sore Ini, Djarot Akan Ditetapkan sebagai Plt Gubernur DKI
A A A
JAKARTA - Pasca putusan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan ditetapkan sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI.

Karena sebagaimana putusan hakim, Ahok saat ini harus melalui masa tahanan yang tidak dimungkinkan untuk melaksanakan tugasnya sebagai gubernur.

“Akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober,” ungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Selasa (9/5/2017).

Rencananya sore ini surat penetapan Djarot sebagai Plt Gubernur akan diserahkan di Balai Kota DKI Jakarta. Ini dilakukan agar pemerintahan di DKI Jakarta tidak terganggu dan tetap kondusif.

“Jam 16.30 WIB di Balai Kota, Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI sampai keputusan hukum tetap atau sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.

Seperti diketahui Ahok divonis 2 tahun penjara oleh hakim terkait dengan kasus penodaan agama. Begitu usai divonis, Ahok langsung dijebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5558 seconds (0.1#10.140)