DPR Minta Mendagri Segera Lantik Djarot sebagai Plt Gubernur DKI

Selasa, 09 Mei 2017 - 14:04 WIB
DPR Minta Mendagri Segera Lantik Djarot sebagai Plt Gubernur DKI
DPR Minta Mendagri Segera Lantik Djarot sebagai Plt Gubernur DKI
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menyarankan Mendagri segera melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meskipun hanya tinggal beberapa bulan, jabatan Gubernur DKI tak boleh dibiarkan kosong.

Wakil Ketua Komisi II DPR Achmad Riza Patria mengatakan, meskipun Ahok masih bisa mengajukan banding tapi itu keputusan pengadilan dan Ahok tetap harus ditahan sampai nanti kemudian ada keputusan hukum lain dari proses banding itu. Meski status Ahok masih Gubernur DKI sampai dengan Oktober 2017 mendatang, namun Ahok berhalangan menjalankan tugasnya karena sedang menjalani hukuman tahanan.

"Jadi yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum memang harus ditahan dulu sekalipun yang bersangkutan punya hak untuk banding. Bukan menunggu inkracht, kalau inkracht kan ke dia PT kemudian ke MA (Mahkamah Agung)," kata Riza kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dengan demikian, lanjut Riza, Mendagri harus mengangkat Wagub DKI Djaror Syaiful Hidayat menggantikan Ahok sampai dengan Oktober, dan hal itu dimungkinkan untuk mengisi posisi Plt Gubernur walaupun cuma beberapa bulan.

Tapi sebelum melaksanakan itu, menurut politikus Partai Gerindra itu, jika Djarot dipilih sebagai Plt Gubernur DKI maka harus mendapatkan persetujuan dari partai politik (parpol) pengusung yang menang pada Pilgub DKI 2014 lalu yakni, PDIP dan Gerindra.

"Saya kira itu baik lah ya, karena PDIP dan Gerindra sama-sama merah warnanya, sama-sama partai nasional, sama-sama dulu yang mengusung dan memenangkan Pak Jokowi dan Ahok. Saatnya lah PDIP dan Gerindra lebih baik lagi hubungannya," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4858 seconds (0.1#10.140)