Bernyali, Hakim Dwiarso 2 Kali Berani 'Lawan' Gubernur

Selasa, 09 Mei 2017 - 12:28 WIB
Bernyali, Hakim Dwiarso 2 Kali Berani Lawan Gubernur
Bernyali, Hakim Dwiarso 2 Kali Berani 'Lawan' Gubernur
A A A
JAKARTA - Ketua majelis hakim kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan vonis ini, berarti sudah 2 kali Dwiarso berani memvonis bersalah 2 gubernur yang masih aktif.

Ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto ternyata sebelumnya pernah menangani perkara yang melibatkan gubernur aktif. Sebelum menangani kasus Ahok ini, Dwiarso juga pernah menangani kasus sengketa lahan di Jawa Tengah yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Kamis 20 Agustus 2015 lalu di PN Semarang.

Dalam kasus sengketa lahan antara Pemprov Jawa Tengah dengan PT Indo Perkasa Utama (IPU), Dwiarso yang saat itu menjadi hakim ketua mengabulkan gugatan perdata PT IPU terhadap GUbernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas sengketa lahan seluas 237 hektare di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut. Saat itu PT IPU menunjuk pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukumnya.

Saat ini, Hakim Dwiarso kembali berani memvonis Ahok dengan penjara 2 tahun kendati tuntutan JPU hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam sidang yang dilakukan di Gedung Kementan, Jaksel dengan penjagaan ketat, Dwiarso mementahkan semua argumen JPU yang menuntut Ahok dengan Pasal 156.

Dengan pertimbangan keterangan sejumlah saksi, Dwiarso menilai, apa yang dilakukan oleh Ahok di Kepulauan Seribu merupakan penodaan agama. Dwiarso sendiri berani menggunakan pasal 156 a untuk menjerat Ahok.

Dalam persidangan Dwiarso mengatakan, terdakwa Ahok telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. Ahok telah terbukti telah bersalah melakukan perbuatan penistaan agama melalui pidatonya.

"Menimbang terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani biaya perkara yang akan diputuskan melalui amar ini," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, Ahok bersalah sehingga hakim memutuskan kalau Ahok dihukum dua tahun penjara dan harus ditahan. Adapun putusan itu sudah dimusyawarahkan oleh semua majelis hakim di kasus tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5771 seconds (0.1#10.140)