Bacaleg Perindo Dian Mirza Apresiasi Guru Honorer SD di Bogor Ungkap Dugaan Pungli

Jum'at, 15 September 2023 - 19:18 WIB
loading...
Bacaleg Perindo Dian Mirza Apresiasi Guru Honorer SD di Bogor Ungkap Dugaan Pungli
Bacaleg muda Partai Perindo Dian Mirza memuji sifat keberanian seorang guru honorer SD Negeri 1 Cibeureum, Mohamad Reza Ernanda yang membongkar dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Nopi Yeni. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) muda Partai Perindo Dian Mirza memuji sifat keberanian seorang guru honorer SD Negeri 1 Cibeureum, Mohamad Reza Ernanda yang membongkar dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Nopi Yeni. Reza sebelumnya sempat dipecat oleh Kepala Sekolah SD Negeri 1 Cibeureum Nopi Yeni, namun dibatalkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

"Dalam kasus ini, Mohammad Reza, memberikan contoh bahwa kejujuran dan integritas diperlukan, dalam rangka menjaga dunia pendidikan dari praktik korupsi," kata Dian kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Dian Mirza yang merupakan bacaleg Partai Perindo untuk DPRD DKI Jakarta Dapil 9 yang meliputi Jakarta Barat A (Kecamatan Tambora, Cengkareng, Kalideres) itu mengatakan potensi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu ada meskipun pemerintah sudah membentuk Satgas Saber Pungli. Namun demikian, adanya Satgas Saber Pungli tersebut akan lebih efektif bila adanya partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk tenaga pendidik.





"Termasuk tenaga pendidik seperti Pak Reza. Suara mereka dalam melaporkan setiap indikasi pungli akan sangat membantu," ujarnya.

Karena itu, Partai Perindo merekomendasikan beberapa catatan terkait kasus pungli yang masih kerap terjadi di sekolah-sekolah, termasuk di SD Negeri 1 Cibeureum. Pertama, pelaku pungli harus ditindak dengan tegas baik secara administratif maupun pidana, karena pungli adalah bagian dari tindak pidana korupsi.

Kedua, sebagai langkah pencegahan dan pengawasan, pemberhentian yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya baru langkah awal. Selanjutnya, fungsi pengawasan di sekolah harus ditingkatkan oleh jajarannya agar tidak terulang kembali.

Ketiga, Bima Arya juga harus memastikan perlindungan terhadap guru honorer Reza, jangan sampai dipecat, hal itu karena posisinya dikategorikan sebagai whistle blower atau pelapor dugaan kejahatan. "Dan sebagai reward atau penghargaan atas keberanian dan integritasnya, seharusnya negara mempermudah jalannya untuk menjadi ASN, dan tidak lagi menjadi guru honorer," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)