Sidang Ahok, ACTA Menilai JPU Malah Jadi Pembela Terdakwa

Selasa, 25 April 2017 - 16:29 WIB
Sidang Ahok, ACTA Menilai JPU Malah Jadi Pembela Terdakwa
Sidang Ahok, ACTA Menilai JPU Malah Jadi Pembela Terdakwa
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, tuntutan JPU kepada terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok), satu tahun penjara dengan masa coba dua tahun itu sebuah ironi.

Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan mengatakan, ACTA melihat kalau peranan JPU disidang Ahok itu tak ubahnya sebagai seorang pembela belaka. Sebab, JPU yang fungsinya menuntut terdakwa dengan berat karena kesalahannya, di kasus Ahok justru JPU meringankan terdakwa.

"JPU disini malah meringankan apa yang dipidanakan kepada terdakwa. Itu menjadi ironis karena meruntuhkan bukti dan saksi yang dihadirkannya dalam persidangan," ujarnya pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Menurutnya, JPU harusnya menuntut Ahok dengan pasal 156a KUHP, tapi malah menuntut Ahok hanya dengan pasal 156 KUHP. Dalam agenda sidang pembacaan pleidoi, JPU lagi-lagi bersikap aneh, JPU tak mau bersusah payah melakukan bantahan atau replik atas pleidoi yang dibuat terdakwa Ahok.

"JPU tak mau susah payah komentari pleidoi. Harusnya dibantah lagi, tapi JPU tak mau mempergunakannya haknya itu," katanya.

Namun, tambah dia, dia berharap agar hakim memberikan vonis dengan seadil-adilnya di kasus dugaan penistaan agama tersebut. Dia berharap hakim tak mengesampingkan fakta-fakta persidangan yang menyebutkan Ahok telah menistakan agama.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5706 seconds (0.1#10.140)