Penanganan Lokasi Sementara PKL Utan Jati Saling Lempar

Senin, 24 April 2017 - 21:09 WIB
Penanganan Lokasi Sementara PKL Utan Jati Saling Lempar
Penanganan Lokasi Sementara PKL Utan Jati Saling Lempar
A A A
JAKARTA - Penangananan 30 kios lokasi sementara (loksem) Pedagang kaki Lima (PKL) di kawasan Utan Jati, Pegadungan, Jakarta Barat, saling lempar. Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) enggan menertibkan bangunan yang telah terjadi itu, hal sama juga di lakukan Pemprov DKI Jakarta.

Alhasil bangunan di atas saluran air itupun tetap terbangunan dengan kondisi seadanya. Sejumlah kios di triplek dan diisi tak beraturan, sementara beberapa kios lainya mulai berdagang.

Camat Kalideres, Supriadi mengaku, kios itu merupakan loksem palsu. Dia pun enggan menertibkan bangunan itu, sebab belum mendapatkan perintah dari Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi.

"Menunggu petunjuk tingkat kota (Wali Kota). Kalau diperintahkan bongkar, pasti kita bongkar," kata Supriadi di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Saat ini, puluhan kios yang di pinggir jalan itu tak jelas menjadi tanggung jawab siapa. Selain Camat, sejumlah pihak, seperti Sudin UMKM pun enggan melakukan penertibatan. Hal ini jauh berbeda dengan para pedagang yang mengaku sempat ditarik uang Rp6 juta untuk menempati satu kios 3x2 meter. ‎

Para pedagang pun mengaku menyerahkan uang sebesar Rp180 juta ke oknum pegawai Pemkot Jakarta Barat yang saat ini tidak jelas keberadaanya.

Sebab itu, para pedagang mengaku dirinya merupakan binaan Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat. Namun pihak Sudin KUMKMP Jakarta Barat mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan loksem di tempat itu

Kasudin KUMKMP Jakarta Barat, Nuraini Sylviana menuding, Kecamatan Kalideres lah yang bertanggung jawab mengenai keberadaan loksem liar itu. Dia pun enggan disalahkan terkait pembangunan loksem.

"Itu kan bukan binaan kami. Tapi itu kenapa bisa berdiri. Yang harus bongkar itu yah dari Kecamatan," tegas Sylvi ketika dikonfirmasi terpisah.

Sejauh ini, Sylvi memastikan pihaknya belum mengeluarkan SK penetapan loksem di tempat tersebut. Sebab, sejak pembangunannya pun mengalami masalah, salah satunya dengan iuran sebesar Rp6 juta. (Baca Juga: Oknum Pemkot Jakbar Sahkan Loksem Tak Berizin
Kondisi kios di tempat itu saat ini semakin tidak jelas. Dari 30 kios itu kini hanya dihuni sekitar lima pedagang bunga. Kios itu pun kini semakin tak terurus lantaran banyak coretan di rolling door kios tersebut.

Agus (31), salah seorang pedagang mengatakan, belum mengetahui kelanjutan status kios tersebut. Janji untuk diresmikan pada bulan Maret lalu pun tak kunjung terealisasikan.

"Belum tahu ini kejelasannya. Belum ada pemberitahuan juga dari Pemkot (Jakarta Barat)," keluhnya. (Baca Juga: Melanggar Perizinan, Lokasi Sementara PKL Akan Dibongkar(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5117 seconds (0.1#10.140)