Tuntut Ahok, Jaksa Bisa Manfaatkan Subjektifitas
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar menilai, sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan momentum terbaik pembuktian kasus.
"Jaksa memiliki hak preogratif secara subjektif, apakah dijerat maksimal‎ atau tidak," ucap Abdul ketika menanggapi lanjutan sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama, Rabu 19 April 2017.
Abdul meminta jaksa untuk melakukan secara fakta persidangan. Apakah dengan pembuktian yang ada Ahok bisa dituntut atau mungkin sebaliknya, dituntut bebas.
Sejauh ini, Abdul menilai, persidangan ini cukup baik. Sebab sekalipun tertutup, namun bisa mengakomodir setiap pernyataan masyrakat termasuk saksi dan terdakwa ahok.
"Yah semoga bisa lebih baik buat kita semua," katanya.
"Jaksa memiliki hak preogratif secara subjektif, apakah dijerat maksimal‎ atau tidak," ucap Abdul ketika menanggapi lanjutan sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama, Rabu 19 April 2017.
Abdul meminta jaksa untuk melakukan secara fakta persidangan. Apakah dengan pembuktian yang ada Ahok bisa dituntut atau mungkin sebaliknya, dituntut bebas.
Sejauh ini, Abdul menilai, persidangan ini cukup baik. Sebab sekalipun tertutup, namun bisa mengakomodir setiap pernyataan masyrakat termasuk saksi dan terdakwa ahok.
"Yah semoga bisa lebih baik buat kita semua," katanya.
(mhd)