Bawaslu Tak Bisa Larang Warga DKI Ikut Lakukan Pengawasan

Senin, 17 April 2017 - 19:26 WIB
Bawaslu Tak Bisa Larang Warga DKI Ikut Lakukan Pengawasan
Bawaslu Tak Bisa Larang Warga DKI Ikut Lakukan Pengawasan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa melarang masyarakat yang ingin ikut melakukan pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan Rabu 19 April 2017. Yang terpenting pengawasan harus disertai dengan tindakan sesuai aturan, yaitu tidak melakukan intimidasi, melakukan tindakan anarkis hingga mengganggu jalannya pemungutan suara.

"Jadi kalau mengawasi, hadir di TPS, monggo. Tapi tidak juga boleh membuat orang karena kalau intimidasi akan terkena pasal 187," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dikantornya, Senin (17/4/2017).

Rahmat mengatakan, hak seseorang untuk ikut mengawasi jalannya tahapan pemungutan suara. Meski demikian, dia mengajak, masyarakat untuk tidak takut melapor kepada petugas pengawas TPS maupun pengawas lapangan apabila ditemukan adanya pelanggaran dari partisipasi masyarakat yang ikut melakukan pengawasan tersebut.

"Teman-teman pemilih silakan melaporkannya ke pengawas TPS, nanti rekomendasi kita dengan pihak keamanan," tambah Rahmat.

Seperti diketahui, jelang hari pemungutan suara muncul rencana dari kelompok masyarakat melakukan pengawasan di tiap TPS di Jakarta. Tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan jalannya tahapan pemungutan suara berjalan lancar sesuai aturan.

Namun dilain pihak rencana ini dianggap berpotensi memunculkan intimidasi bagi pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS. "Jangan buat kegiatan ini ajang intimidasi. Buat warga DKI tenang dalam memilih," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4347 seconds (0.1#10.140)