Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku di Jalan Gatot Subroto

Minggu, 16 April 2017 - 18:18 WIB
Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku di Jalan Gatot Subroto
Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku di Jalan Gatot Subroto
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berencana meniadakan aturan sistem ganjil genap dari Semanggi hingga Kuningan. Peniadaan aturan ganjil genap ini berlaku mulai Senin 10 April 2017 hingga waktu yang belum ditentukan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, uji coba peniadaan aturan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemacetan di jalur tersebut merupakan imbas pembangunan Flyover Pancoran dan Underpass Kuningan.

"Uji coba ini untuk mendukung sistem contra flow yang setiap pagi kita terapkan di dalam tol. Dengan begitu, kendaraan yang keluar sekarang bisa di-exit Semanggi juga tanpa sistem ganjil genap," katanya kepada KORAN SINDO, Minggu (16/4/2017).

Budi menjelaskan, sistem contra flow telah diberlakukan sejak lama untuk mengurai kemacetan. Namun upaya itu terkendala menumpuknya kendaraan yang keluar di Kuningan untuk menghindari penerapan sistem ganjil genap.

Budi mengaku belum bisa memastikan sampai kapan uji coba peniadaan aturan ganjil genap Semanggi-Kuningan ini berlaku. "Nanti dievaluasi secara bertahap. Tapi ganjil genap untuk Jalan Sudirman dan jalur lainnya masih tetap berlaku seperti biasa," katanya.

Selain peniadaan aturan tersebut, sejumlah rekayasa lalu lintas juga diterapkan untuk mendukung proyek pembangunan Flyover Pancoran dan Underpass Kuningan itu.

Salah satunya adalah penutupan jalan dari arah timur ke barat di perempatan Pancoran dari pukul 23.00-04.00 WIB. Penutupan jalan untuk pembangunan ini diperkirakan memakan waktu sepekan.

Petugas juga akan menambah time periode lampu lalu lintas dari arah timur di persimpangan Kuningan menjadi 180 detik. Perpanjangan waktu lalu lintas itu diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan di pagi hari. Dishub DKI juga membongkar separator busway di ruas Tegal Parang arah persimpangan Kuningan. Dengan begitu, lajur tersebut dapat digunakan bersama-sama antara bus Transjakarta dengan kendaraan umum.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3906 seconds (0.1#10.140)