Tak Sanggup Bayar, Pria Beristri Siksa dan Sekap PSK di Hotel

Rabu, 12 April 2017 - 19:42 WIB
Tak Sanggup Bayar, Pria Beristri Siksa dan Sekap PSK di Hotel
Tak Sanggup Bayar, Pria Beristri Siksa dan Sekap PSK di Hotel
A A A
JAKARTA - Lantaran tak mampu membayar kencan seksnya, pria beristri, Abdul Rauf (33) nekat menyekap PSK, Ayu Reza Lia (24) di kamar 303 Hotel Safari, Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (4/4/2017) lalu.

Usai menyekap dengan kondisi tanpa busana dan tangan terikat seprai dan terlungkup, pria kelahiran Flores ini kemudian pergi meninggalkan Ayu yang menangis ketakutan dalam kamar tanpa penerangan.

"Saksi kaget, ketika menemukan korbannya. Beruntung pelaku belum jauh mela‎rikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro menceritakan kejadian itu, Rabu (12/4/2017) kalu.

Berbekal muka Abdul yang sempat dikenal, rekan korban sesama PSK, Nur Ayu (32) kemudian mengejar pelaku yang mulai beranjak meninggalkan hotel. Dengan bantuan warga, Abdul ditangkap tanpa perlawanan.

Meski demikian, Abdul tak patah arang. Dia membantah melakukan penyekapan, barulah setelah mendapatkan hujan bogem mentah, Abdul mengaku.

Bintoro melanjutkan, peristiwa penyekapan ini bermula saat Abdul dan Ayu bertemu di kawasan Lokasari Taman Sari, setelah berbincang dan melakukan penawaran, keduanya sepakat melakukan kencan seks di salah satu hotel dengan bayaran Rp500 ribu.

Namun‎ usai melakukan kencan, Abdul enggan membayar, sebab dirinya hanya membawa uang Rp200 ribu. Dia kemudian memilih meninggalkan Ayu yang sibuk membilas diri.

Ayu yang mengetahui niat buruk itu, sempat mengejar Abdul yang sudah beberapa meter di luar kamar. "Tapi Abdul merayu kembali, dan menyekap korbannya dan meninggalkannya," tambah Bintoro.

‎Selain menyekap korban, Abdul juga melakukan penganiyaan dengan memukul kepala dan badan korbannya melalui handbody dan remot televisi. Kondisi membuat Ayu menjadi lecet di lengannya dan badanya.

Atas perbuatannya, Abdul kemudian dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan ringan dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7445 seconds (0.1#10.140)