Fadli Zon: Surat yang Diajukan Polda Metro Bentuk Intervensi Terhadap Hukum
A
A
A
JAKARTA - DPR menilai surat permohonan penundaan sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diajukan Polda Metro Jaya merupakan intervensi terhadap hukum.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, selama ini proses persidangan Ahok telah berjalan dengan tertib. Semua pihak yang terkait baik dari hakim, jaksa penuntut umum dan juga pihak terdakwa sejauh ini juga tidak ada kendala. Di sisi yang lain, proses Pilgub DKI Jakarta juga berjalan dengan lancar.
Jadi sebenarnya tak ada situasi atau kondisi yang membuat PN Jakarta Utara harus menunda sidang. Fadli Zon melihat pengerahan total kekuatan kepolisian dan TNI untuk pengamanan Pilgub juga tak dapat dijadikan pertimbangan penundaan jalannya persidangan.
Segala bentuk ancaman ketertiban harus disikapi secara proporsional, terukur dan adil. Bahkan aparat keamanan seharusnya selalu siap menghadapi situasi apapun.
Fadli menyesalkan isi surat tersebut yang memuat permohonan penundaan sidang Ahok yang diikuti penyampaian informasi tentang penundaan pemeriksaan pihak kepolisian terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. "Hal ini membuat nuansa politisasi kasus hukum semakin kuat. Seolah proses hukum yang tengah dijalankan oleh seseorang dapat dibarter," kata Fadli Zon dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (10/4/2017).
Fadli menilai, perlu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian soal surat tersebut. Jangan sampai menjadi preseden buruk yang akan menjadi praktis biasa di masa depan."Hukum tak boleh diintervensi. Penegakkan hukum juga harus sesuai dengan azas keadilan. Jangan hukum tajam ke lawan, tumpul pada pihak yang dianggap kawan," ujarnya.
Fadli Zon tetap yakin PN Jakarta Utara dapat bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai jalannya proses hukum dapat diintervensi oleh kepentingan politik atau faktor-faktor politik.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, selama ini proses persidangan Ahok telah berjalan dengan tertib. Semua pihak yang terkait baik dari hakim, jaksa penuntut umum dan juga pihak terdakwa sejauh ini juga tidak ada kendala. Di sisi yang lain, proses Pilgub DKI Jakarta juga berjalan dengan lancar.
Jadi sebenarnya tak ada situasi atau kondisi yang membuat PN Jakarta Utara harus menunda sidang. Fadli Zon melihat pengerahan total kekuatan kepolisian dan TNI untuk pengamanan Pilgub juga tak dapat dijadikan pertimbangan penundaan jalannya persidangan.
Segala bentuk ancaman ketertiban harus disikapi secara proporsional, terukur dan adil. Bahkan aparat keamanan seharusnya selalu siap menghadapi situasi apapun.
Fadli menyesalkan isi surat tersebut yang memuat permohonan penundaan sidang Ahok yang diikuti penyampaian informasi tentang penundaan pemeriksaan pihak kepolisian terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. "Hal ini membuat nuansa politisasi kasus hukum semakin kuat. Seolah proses hukum yang tengah dijalankan oleh seseorang dapat dibarter," kata Fadli Zon dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (10/4/2017).
Fadli menilai, perlu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian soal surat tersebut. Jangan sampai menjadi preseden buruk yang akan menjadi praktis biasa di masa depan."Hukum tak boleh diintervensi. Penegakkan hukum juga harus sesuai dengan azas keadilan. Jangan hukum tajam ke lawan, tumpul pada pihak yang dianggap kawan," ujarnya.
Fadli Zon tetap yakin PN Jakarta Utara dapat bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai jalannya proses hukum dapat diintervensi oleh kepentingan politik atau faktor-faktor politik.
(whb)