2017, Pemohon Legalisir JHT Meningkat

Selasa, 04 April 2017 - 15:37 WIB
2017, Pemohon Legalisir JHT Meningkat
2017, Pemohon Legalisir JHT Meningkat
A A A
BEKASI - Pemohon legalisir pencarian uang Jaminan Hari Tua (JHT) di Bekasi bakal naik pada tahun ini. Pasalnya, jumlah pencairan uang JHT hingga awal April 2017 hampir melampaui pemohon pada tahun lalu dengan periode yang sama di tahun ini.

"Tahun ini pemohon legalisir uang jaminan JHT mengalami peningkatan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Cecep Miftah, Selasa (4/4/2017).

Menurut dia, hingga awal April 2017, jumlah pemohon legalisir telah mencapai 4.535 orang.

Sementara hingga akhir April pada tahun lalu mencapai 4.614 orang. Artinya, ada selisih 81 orang dalam rentang waktu 18 hari di masa kerja bulan April. Pada tahun sebelumnya, jumlah pemohon legalisir jaminan hari tua tersebut berkisar sekitar 36.000 orang.

Cecep menilai, kenaikan jumlah JHT dikarenakan tingginya kebutuhan pekerja, sehingga mereka memilih mengundurkan diri (resign) dan pindah ke tempat lain yang lebih sejahtera. Sehingga, kebutuhan pekerja meningkat, karena pindah ke perusahaan lain agar hidup sejahtera.

Bahkan, kata dia, kabar perusahaan setempat yang tidak mampu mengimbangi upah minimum kota (UMK) sebesar Rp3,6 juta yang disepakati bersama. Hingga saat ini, lembaganya belum mendapat laporan dari 1.200 perusahaan di sana terkait ketidakmampuannya dalam memberi upah yang telah ditetapkan.

"Upah pekerja sebetulnya sesuai dengan UMK, hanya saja mereka pindah untuk mencari uang intensif yang lebih besar karena kebutuhan keluarganya bertambah," ungkapnya.

Untuk itu, kebanyakan pemohon ingin pindah keperusahaan lainya, karena tuntutan ekonomi.

Kepala Disnaker Kota Bekasi, Muhammad Kosim menambahkan, pekerja yang mengundurkan diri tidak hanya ingin mencari kesejahteraan lebih di perusahaan lain. Namun ada juga yang ingin mandiri seperti membuka usaha atau lapangan pekerjaan.

"Membuka usaha merupakan hal yang positif karena bisa membantu pemerintah dalam menghidupi perekonomian masyarakat," tambahnya.

Kebanyakan, kata dia, pekerja yang meminta legalisir berkas adalah yang telah mengundurkan diri dari perusahannya.

Sementara pekerja yang ingin mencairkan JHT namun masih bekerja di perusahannya, bisa langsung mendatangi lembaga terkait dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Kami hanya melayani legalisir bagi karyawan yang telah mengundurkan diri," katanya.

Kosim memastikan, proses legalisir berkas JHT hanya membutuhkan waktu selama 30 menit dan tidak dipungut biaya. Berkas tidak perlu ditinggal, namun hanya ditunggu sebentar untuk dicek petugas dan dilegalisir. "Kami hanya melayani bagi pekerja di Bekasi," jelasnya.

Kosim mengaku, kebanyakan pekerja yang datang meminta legalisir dengan domisili perusahaannya terletak di Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta. Namun, pihaknya hanya memberi legalisir bagi pekerja yang domisili perusahaannya berada di Kota Bekasi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4292 seconds (0.1#10.140)