Ketua KPK Seolah Tak Paham UU KPK

Jum'at, 31 Maret 2017 - 10:35 WIB
Ketua KPK Seolah Tak Paham UU KPK
Ketua KPK Seolah Tak Paham UU KPK
A A A
JAKARTA - Nota kesepahaman atau MoU tentang pemberantasan korupsi yang diteken oleh Polri, bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik Pemuda Muhammadiyah. Salah satu poin yang dikritik dalam MoU itu mengenai, bila ada salah satu lembaga ingin menggeledah dan memeriksa anggota lembaga penegak hukum lain, maka harus memberikan pemberitahuan kepada pimpinan lembaga terkait.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, poin tersebut secara tidak langsung telah membahayakan eksistensi KPK. Menurutnya KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam undang-undang.

"Menurut saya MoU itu mereduksi fungsi KPK. Bahkan, bisa dikatakan semacam upaya melemahkan KPK," ujar Dahnil kepada SINDOnews, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Dia juga mempertanyakan sikap Ketua KPK, Agus Rahardjo yang seolah tidak memahami secara utuh Undang-undang KPK sebagai payung hukum kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dia khawatir, bila MoU ini diterapkan, maka institusi atau lembaga negara lain akan menuntut hal serupa kepada KPK. (Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Bentuk LBH untuk Mustad'afin)

"Penekenan MoU ini berbahaya. KPK seolah-olah tidak memahami undang-undang karena harus kulonuwun dengan polisi dan jaksa terkait korupsi yang dilakukan oknum institusi itu," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4277 seconds (0.1#10.140)