Hakim Batasi Sidang Ahok Ke-16 Sampai Tengah Malam

Rabu, 29 Maret 2017 - 13:21 WIB
Hakim Batasi Sidang Ahok Ke-16 Sampai Tengah Malam
Hakim Batasi Sidang Ahok Ke-16 Sampai Tengah Malam
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membatasi sidang ke 16 dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hanya sampai pukul 24.00 WIB malam.

Dwiarso mengatakan, apabila semua ahli meringankan yang dihadirkan Ahok belum selesai memberikan keterangan, maka majelis hakim berhak menutup persidangan dan ahli yang belum memberikan keterangan dianggap tidak diperiksa.

"Persidangan ahli akan kami habiskan sampai pukul 24.00 WIB. Kalau ahli belum selesai diperiksa sampai pukul tersebut dianggap tak diperiksa atau tak dianjurkan," ujarnya dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Maka itu, kata dia, majelis hakim meminta tim penasihat hukum Ahok untuk bertanya pada poin-poin yang dianggap penting pada ahli yang mereka hadirkan.

"Terutama penasihat hukum untuk efisiensi waktu. Kalau kira-kira sudah ditanyakan jangan ditanya lagi. Agar (ahli) bisa diperiksa semua," tuturnya.

Ahli meringankan pertama Ahok yang memberikan keterangan itu ahli hukum pidana, Noor Aziz Said. Namun, karena berhalangan hadir di persidangan, tim penasihat hukum Ahok pun membacakan keterangan Noor yang sudah ada keterangannya di BAP itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak perminataan tim penasihat hukum Ahok untuk membacakan keterangan Noor. Menurut jaksa, keterangan Noor tak bisa dipakai lantaran tidak hadir di dalam persidangan.

Namun setelah perdebatan cukup lama, majelis hakim pun menerima permohonan tim penasihat hukum Ahok. "Karena ahli dalam berkas dan sudah disumpah, bisa dibacakan kalau tidak hadir. Itu keputusan diambil majelis. Kalau keberatan silakan, kami catat," kata Dwiarso.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6239 seconds (0.1#10.140)