Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua sejoli yakniseorang mahasiswi berinisial TKF (20) dan kekasihnya berinisial KS (20) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat.Hal itu lantaran keduanya nekat mengugurkan kandungan si jabang bayi yang berusia 9 bulan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, keduanya berkenalan lewat media sosial dan berpacaran.Selama 10 bulan, kedua pasangan kekasih ini menjalin hubungan asmara dan berakhir dengan hamilnya sang mahasiswi.
Sedangkan si pria yang bekerja sebagai buruh ini mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan kekasihnya hingga hamil.Tak menyangka sang kekasih berbadan dua. Keduanya pun malu untuk mengakui keberadaan bayi itu jika kelak lahir. Akhirnya kedua pasangan ini memutuskan untuk menggugurkan kandungan yang telah memasuki usia 9 bulan.
"Pelaku TKF ini berstatus sebagai mahasiswi dan kekasihnya berinisial KS adalah seorang buruh. Pelaku menggugurkan kandunganya karena malu hamil sebelum menikah," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2020). ( )
Heru menambahkan, keduanya membeli obat dari sebuah situs toko online. Obat yang dibelinya itu untuk diminum dan menggugurkan kandungannya. ( )
Keduanya pun membuang jasad bayi hasil hubungan terlarang itu dengan membungkusnya menggunakan sebuah kantong plastik berwarna merah di Kali Utan Kayu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang saksi yang pada saat itu sedang membersihkan sampah di lokasi pada Selasa 28 Juli 2020.
Menurutnya, pelaku yang hamil lalu sempat menggugurkan kandungannya dengan cara menenggak obat yang dibeli lewat toko online dan jamu penggugur kandungan.
Berdasarkan informasi tentang penemuan bayi di Kali Utan Kayu tersebut, tim PPA Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan itu. Kemudian mendapatkan informasi, bahwa pada Rabu 22 Juli 2020, ada pasien perempuan berusia 20 tahun dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran, Jakarta Pusat karena mengalami pendarahan.
"Pelaku mengalami pendarahan di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan siapapun. Karena mengalami pendarahan, ia kemudian dirujuk dari RSUD Kemayoran ke RSUD Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim unit PPA langsung menuju alamat pasien tersebut, lalu mengamankan TKF untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. "Saat diperiksa, ia mengaku telah menggugurkan bayi yang dikandungnya. Kemudian tim mendapatkan informasi mengenai kekasihnya dan langsung mengamankannya. Saat keduanya kami tahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lebih," jelas Heru.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 45A jo Pasal 77A Nomor 35, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, keduanya berkenalan lewat media sosial dan berpacaran.Selama 10 bulan, kedua pasangan kekasih ini menjalin hubungan asmara dan berakhir dengan hamilnya sang mahasiswi.
Sedangkan si pria yang bekerja sebagai buruh ini mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan kekasihnya hingga hamil.Tak menyangka sang kekasih berbadan dua. Keduanya pun malu untuk mengakui keberadaan bayi itu jika kelak lahir. Akhirnya kedua pasangan ini memutuskan untuk menggugurkan kandungan yang telah memasuki usia 9 bulan.
"Pelaku TKF ini berstatus sebagai mahasiswi dan kekasihnya berinisial KS adalah seorang buruh. Pelaku menggugurkan kandunganya karena malu hamil sebelum menikah," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2020). ( )
Heru menambahkan, keduanya membeli obat dari sebuah situs toko online. Obat yang dibelinya itu untuk diminum dan menggugurkan kandungannya. ( )
Keduanya pun membuang jasad bayi hasil hubungan terlarang itu dengan membungkusnya menggunakan sebuah kantong plastik berwarna merah di Kali Utan Kayu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang saksi yang pada saat itu sedang membersihkan sampah di lokasi pada Selasa 28 Juli 2020.
Menurutnya, pelaku yang hamil lalu sempat menggugurkan kandungannya dengan cara menenggak obat yang dibeli lewat toko online dan jamu penggugur kandungan.
Berdasarkan informasi tentang penemuan bayi di Kali Utan Kayu tersebut, tim PPA Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan itu. Kemudian mendapatkan informasi, bahwa pada Rabu 22 Juli 2020, ada pasien perempuan berusia 20 tahun dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran, Jakarta Pusat karena mengalami pendarahan.
"Pelaku mengalami pendarahan di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan siapapun. Karena mengalami pendarahan, ia kemudian dirujuk dari RSUD Kemayoran ke RSUD Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim unit PPA langsung menuju alamat pasien tersebut, lalu mengamankan TKF untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. "Saat diperiksa, ia mengaku telah menggugurkan bayi yang dikandungnya. Kemudian tim mendapatkan informasi mengenai kekasihnya dan langsung mengamankannya. Saat keduanya kami tahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lebih," jelas Heru.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 45A jo Pasal 77A Nomor 35, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
(mhd)