SK KPU DKI Digugat, Timses Anies-Sandi Nilai Ada yang Ingin Curang

Selasa, 21 Maret 2017 - 15:53 WIB
SK KPU DKI Digugat, Timses Anies-Sandi Nilai Ada yang Ingin Curang
SK KPU DKI Digugat, Timses Anies-Sandi Nilai Ada yang Ingin Curang
A A A
JAKARTA - Wakil ketua Tim Advokasi Anies-Sandi menilai, digugatnya SK KPU DKI nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dinilai akan ada yang ingin 'bermain' curang.

Menurut Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi, petahana diduga akan memanfaatkan waktu tanpa cuti untuk berkampanye di sisa waktu menjelang pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. "Dengan tidak cuti, petahana bisa kampanye setiap saat," kata Yupen, Selasa (21/3/2017).

Hal itu, bertentangan dengan SK KPU DKI Nomor 49 Tahun 2017. Dalam SK ini disebutkan masa kampanye putaran kedua berlangsung pada 7 Maret sampai 15 April 2017. Petahana diharuskan cuti sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).

"Secara hukum SK KPU DKI Nomor 49 sudah sah. Itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (saksi ahli yang diajukan KPU DKI)," kata Yupen.

Sebelumnya, Margarito dalam keterangannya di Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Bawaslu mengatakan secara tegas SK KPU DKI Nomor 49 sah secara hukum. Pasalnya KPU DKI diperintahkan oleh KPU RI. Artinya KPU DKI diperintahkan dengan aturan KPU RI.

Jika kemudian ada pihak yang menyatakan SK 49 tidak sah, kata Margarito, maka secara otomatis Pilkada putaran pertama tidak sah. Sebab Pilkada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI.

"Mereka punya kewenangan. Kalau tidak punya kewenangan, putaran pertama tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0447 seconds (0.1#10.140)