Gugat SK KPU, Tim Ahok-Djarot Dinilai Cuma Bikin Ramai Doang

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:39 WIB
Gugat SK KPU, Tim Ahok-Djarot Dinilai Cuma Bikin Ramai Doang
Gugat SK KPU, Tim Ahok-Djarot Dinilai Cuma Bikin Ramai Doang
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, apa yang dilakukan tim kuasa hukum Ahok-Djarot hanya membuang-buang waktu. Karena, gugatan pihak Ahok-Djarot soal terkait penerbitan SK Nomor 49 yang secara garis besar berisikan bahwa petahana diwajibkan cuti tidak tepat.

"Ya, ini mah biar ramai-ramai saja, enggak ada urusan. Jadi sekali lagi saya katakan bahwa ini cuma rama‎i-ramai (nyari kerjaan) doang," kata Margarito di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Senin 20 Maret 2017.

Lebih lanjut, Margarito menilai, surat keputusan nomor 49 yang dikeluarkan oleh KPU DKI sudah tepat. Dia menyebutkan, KPU DKI memastikan bahwa demokrasi untuk Pilgub DKI adil untuk para paslon.

"Karenanya dalam kerangka itulah KPU DKI harus buat (aturan) untuk memastikan bahwa pilkada itu terselenggara menurut prinsip undang-undang, tertib dan adil," kata Margarito.

Sekadar diketahui, tim advokasi Ahok-Djarot menggugat KPU DKI terkait penerbitan SK Nomor 49 yang secara garis besar berisikan bahwa petahana diwajibkan cuti. Petahana mengaku merasa dirugikan atas adanya cuti di putaran kedua.

Dalam sidang kali ini, tim Ahok-Djarot selaku pemohon menghadirkan ahli yaitu anggota Komisi II DPR fraksi PDI-P Arteria Dahlan dan mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha. Sementara itu, KPU DKI selaku pihak termohon menghadirkan saksi ahli, yakni Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5265 seconds (0.1#10.140)