Si Kembar Penipu Rihana Rihani Ditahan di Lapas Wanita Tangerang

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:23 WIB
loading...
Si Kembar Penipu Rihana Rihani Ditahan di Lapas Wanita Tangerang
Si Kembar penipu Rihana dan Rihani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang selama 20 hari ke depan. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Si Kembar penipu Rihana dan Rihani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang selama 20 hari ke depan. Pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan Si Kembar telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari. Kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," ujar Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten Teuku Syahroni di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023).



Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dakwan. Setelah itu dakwaan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkas kasus yang dilimpahkan meliputi sejumlah barang bukti berupa parfum, sepatu, hingga tas mewah. Tak hanya itu, rekening koran milik Rihana Rihani juga ikut diserahkan beserta dokumen lain.

"Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum kw. Kemudian ada tas Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, dan lain-lain. Kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya," ungkapnya.

Sebelumnya, berkas perkara Si Kembar Rihana dan Rihani terkait kasus penipuan jual beli iPhone dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Tangsel telah menerima pelimpahan tahap II.

"Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari penyidik Polda Metro Jaya," ujar Teuku Syahroni.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)