Tersangka Kasus Pandawa Group Kembali Bertambah, Jadi 25 Orang

Minggu, 19 Maret 2017 - 09:27 WIB
Tersangka Kasus Pandawa Group Kembali Bertambah, Jadi 25 Orang
Tersangka Kasus Pandawa Group Kembali Bertambah, Jadi 25 Orang
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan kasus investasi bodong yang dilakukan Pandawa Group terhasap ribuan nasabahnya. Saat ini, polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus itu, tercatat sudah ada 25 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo mengatakan, sebelumnya ada 22 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus invesatsi bodong Pandawa Group, termasuk pendiri Pandawa, Salman Nuryanto. "Tersangka sudah bertambah dari 22 menjadi 25 orang," ujarny pada wartawan, Minggu (19/3/2017).

Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci identitas ketiga nama tersangka tambahan tersebut. Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk menangkap leader atau diamond Pandawa Group yang ikut melakukan penipuan tersebut."Tetep penyidikan dan aset-asetnya masih kita kumpulkan, termasuk 36 mobil," tuturnya.

Argo juga belum dapat mengungkapkan jumlah total aset tersangka yang telah diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Itu nanti saksi ahli yang menghitung (jumlah asetnya). Kan kita gak bisa itu jumlah harga barangnya," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5204 seconds (0.1#10.140)