Tolak Bertanggung Jawab Sopir Avanza Kabur setelah Tabrak Pemotor

Minggu, 12 Maret 2017 - 14:59 WIB
Tolak Bertanggung Jawab Sopir Avanza Kabur setelah Tabrak Pemotor
Tolak Bertanggung Jawab Sopir Avanza Kabur setelah Tabrak Pemotor
A A A
DEPOK - Arif Fadilah warga Kp Bedahan Rt04/02, Kelurahan Pabuaran, Cibinong-Bogor yang ditabrak Avanza Silver B 1772 UIU dengan pengemudi Yogi Dwi Saputra warga Rempoa, Ciputat harus menelan pil pahit. Karena Yogi Dwi Saputra pengemudi Avanza yang menabraknya menolak bertanggung jawab dan kabur tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya Avanza Silver B 1772 UIU yang dikemudikan Yogi Dwi Saputra menghantam tiang listrik dan sejumlah pengendara sepeda motor. Akibat kecelakaan di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km 39, Kp Bedahan, pada Senin dinihari 6 Maret 2017 lalu mengakibatkan Arif Fadilah pengendara motor mengalami luka berat. (Baca: Pengemudi Ngantuk Mobil Hantam Tiang dan Pemotor)

Sehingga Arif Fadilah yang tinggal di Kp Bedahan Rt04/02, Kelurahan Pabuaran, Cibinong Bogor terpaksa harus menjalani operasi pada bagian wajah di IGD RSUD Cibinong.

Ridwan keluarga Arif Fadilah mengatakan, selaku adik Arif Fadilah terpaksa melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas ini sebagai tabrak lari ke Unit Laka Lantas Polresta Depok. Hingga dua hari setelah kejadian, kata dia, pengemudi Avanza pergi begitu saja walaupun dia meninggalkan KTP dan surat tilang kendaraannya.

"Kami tunggu hingga keesokan harinya tidak ada juga kabarnya. Malahan mobil Avanza yang menabrak langsung dibawa ke Jakarta. Seharusnya kan dibawa dulu ke Unit Laka Polresta Depok. Ini menunjukan tidak ada niat baik dari pengemudi Avanza," kata Ridwan, Minggu (12/3/2017).

Ridwan menegaskan, dia sudah buat laporan ke Unit Laka Lantas Polresta Depok dengan No: KTR/ 166/III/2017/LL Depok tertanggal 8 Maret 2017 yang ditandatangani an Kanit Laka Lantas Ba Tim 1 Bripka Suwarto.

Untuk kepentingan penyelidikan motor milik kakaknya Mio Soul F 4612 FAF sudah dibawa ke Unit Laka Polresta Depok.
Ridwan meminta agar pengemudi mobil Avanza B 1772 UIU yang mengakibatkan kakaknya mengalami luka berat mau bertanggung jawab mengenai pengobatan dan kerusakan kendaraan motor yang dikendarai Arif Fadilah.

"Kami minta petugas Polresta Depok segera menyidik kasus ini dengan menghadirkan sopir berikut mobil Avanza B 1772 UIU ke Unit Laka Lantas Polresta Depok agar kasusnya segera diselesaikan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5941 seconds (0.1#10.140)