Polisi Sita Koleksi Mobil & Motor Mewah Bos Pandawa Group

Kamis, 09 Maret 2017 - 16:25 WIB
Polisi Sita Koleksi Mobil & Motor Mewah Bos Pandawa Group
Polisi Sita Koleksi Mobil & Motor Mewah Bos Pandawa Group
A A A
JAKARTA - Polisi merilis kasus investasi bodong yang dilakukan Pandawa Group. Puluhan mobil dan motor mewah yang harganya fantastis disita petugas Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menangani kasus Pandawa Group dalam waktu sebulan ini, tercatat ada 31 laporan dengan jumlah korban yang mengadu sebanyak 5.400 orang dengan total kerugian Rp1,5 triliun.

"Jumlah tersangka sebanyak 22 orang. Dari kasus ini kita sita 28 mobil dan puluhan motor mewah. 12 sertifikat, enam bangunan rumah, 10 bidang tanah, logam mulia, perhiasan, uang tunai dengan mata uang aisng berbagai negara dan BPKB kendaraan bermotor," kata Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017).


Argo menuturkan, polisi sudah memeriksa 98 orang saksi dalam kasus investasi bodong tersebut. Polisi juga masih meneliti rekening pelaku, bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui jumlah pasti hasil penipuan yang ada dalam rekening tersebut, termasuk aset pelaku yang mungkin masih ada di luar pulau Jawa ini.

Adapun soal pengembalian dana korban, lanjut Argo, masih menunggu hasil putusan dari majelis hakim di pengadilan. Saat ini, semua barang bukti, termasuk hasil kekayaan para tersangka disita polisi. Bila sudah ada putusan hukum tetap, semua akan menjadi tanggung jawab JPU apakah akan dikembalikan atau bagaimana.

"Atau, korban juga bisa mengajukan pelaporan perdata untuk mendapatkan dananya kembali yang sudah di investasi ke tersangka," katanya.

Berdasarkan pantauan, polisi memperlihatkan semua barang bukti yang disita seperti puluhan mobil dan motor mewah milik pendiri Pandawa Group, Salman Nuryanto.Tampak mobil yang dimilik tersangka bermerek BMW, Mercedes Benz, dan Mazda. Begitu juga dengan motornya yang berasal dari berbagai merek, seperti Harley Davidson dan Kawasaki Ninja.


Para pelaku penipuan ini dikenakan pasal berlapis tentang penipuan, penggelapan, perbankan, dan TPPU.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4131 seconds (0.1#10.140)